Komnas HAM Gandeng Komnas Perempuan untuk Periksa Putri Candrawathi
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Senin, 8 Agustus 2022 16:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan menggandeng Komnas Perempuan dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas Perempuan dilibatkan dalam upaya pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“Kami berdiskusi dengan Komnas Perempuan untuk menyapakaiti dukungan terkait penyelidikan pendalaman terkait dugaan kasus kekerasa seksual,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, di kantornya, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022.
Taufan mengatakan Komnas HAM perlu memeriksa Putri untuk menyelidiki kasus kematian Brigadir J. Namun, pemeriksaan terkendala karena Putri berstatus terduga korban pelecehan seksual yang mengalami trauma.
Dia mengatakan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban harus diperlakukan secara khusus. Pengakuan korban harus dianggap benar sampai terbukti sebaliknya. Dia berharap Komnas Perempuan dapat menjembatani pemeriksaan Komnas HAM terhadap Putri di kasus kematian Brigadir J. “Kami meminta kesediaan Komnas Perempuan untuk membantu mendukung upaya penyelidikan ini,” ujar dia.
Menurut dia, Komnas HAM belum akan memeriksa Putri sampai penyelidikan tentang dugaan kekerasan seksual itu selesai. Dia mengatakan pemeriksaan juga akan menunggu persetujuan dari Putri dan psikolog klinis yang mengevaluasi kondisinya. Menurut dia, mekanisme itu merupakan standar penanganan kasus kekerasan seksual. “Kami harus melakukan sesuai dengan standar HAM,” kata dia.
Rencana pemeriksaan terhadap Putri merupakan rangkaian penyelidikan Komnas di kasus kematian Brigadir J. Sebelumnya, Komnas telah memeriksa ajudan Ferdy Sambo, tim siber dan tim forensik Polri untuk menyelidiki kasus kematian di rumah dinas Ferdy Sambo awal Juli lalu.
Sementara, Polri juga telah melakukan penyidikan di kasus ini. Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan 2 tersangka Bharada RE dan Brigadir RR menjadi tersangka. Mereka adalah sopir dan ajudan Putri. Bharada RE disangkakan pasal pembunuhan. Sementara, Brigadir RR disangka melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.