Kasus Haryadi Suyuti, KPK Geledah Plaza Summarecon
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 8 Agustus 2022 11:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Plaza Summarecon di Jakarta Timur pada Jumat, 5 Agustur 2022. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti kasus suap pembangunan apartemen yang menjerat eks Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
“Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 8 Agustus 2022.
Dari penggeledahan di kantor pengembang properti itu, Ali mengatakan penyidik menemukan dokumen dan alat elektronik dari penggeledahan tersebut. Barang tersebut dibawa karena diduga berhubungan dengan perkara ini.
Menurut Ali, barang itu akan disita secara resmi, lalu dianalisis untuk melengkapi berkas perkara kasus Haryadi Suyuti.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Haryadi menjadi tersangka penerima suap dari petinggi Summarecon. Suap itu diberikan agar Haryadi memperlancar pengurusan Izin Mendirikan Bangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.
KPK juga menetapkan Vice President Summarecon Real Estate Oon Nusihono dan Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika menjadi tersangka pemberi suap.
PT Java Orient Property merupakan anak usaha PT Summarecon Agung. Pada 2019, Dandan dan Oon Nusihono mengajukan IMB Royal Kedhaton ke Pemerintah Kota Yogyakarta.
Pengajuan izin itu sempat terkendala, sehingga keduanya mendekati Haryadi agar mengawal pengajuan izin tersebut. Oon dan Dandan diduga memberikan sepeda mewah dan uang Rp 50 juta ke Haryadi sebagai tanda jadi.
Atas pemberian itu, Haryadi memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta agar segera merespons dan menerbitkan izin IMB. Perintah itu datang walaupun banyak syarat bangunan yang tidak sesuai dengan aturan.
Baca: Kasus Suap eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Periksa Direktur Summarecon Agung