Selambatnya Berapa Hari Penerima Gratifikasi Harus Lapor ke KPK?

Sabtu, 6 Agustus 2022 10:39 WIB

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Dikutip dari Antara News, ketika perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 hijriah atau 2022 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 395 objek gratifikasi terkait Hari Lebaran yang nilainya mencapai lebih dari Rp 274 juta.

Apabila mengacu pada temuan KPK sepanjang tahun 2021, kasus pemberian gratifikasi paling banyak terjadi di instansi kementerian dan disusul oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta lembaga pemerintahan. Selama 2021, angka temuan gratifikasi pun tak tanggung-tanggung, yaitu mencapai Rp 13,5 miliar.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan gratifikasi? Apa saja unsur-unsurnya dan bagaimana cara melaporkannya?

Unsur-Unsur Gratifikasi

Mengutip laman djkn.kemenkeu.go.id, dalam pengertian luas, gratifikasi dapat dimaknai sebagai pemberian uang, barang, diskon, tiket perjalanan, pinjaman tanpa bunga, komisi, fasilitas penginapan, dan fasilitas-fasilitas sejenis lainnya.

Secara bahasa, mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sederhananya gratifikasi dapat diartikan sebagai pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.

Advertising
Advertising

Sebab pengertian yang luas tersebut, terdapat beberapa unsur yang membedakan antara gratifikasi dengan pemberian pada biasanya. Dikutip dari laman djkn.kemenkeu.go.id, berikut adalah unsur-unsur dalam gratifikasi yang dapat berujung pada pemidanaan seseorang.

  1. Gratifikasi diberikan oleh seseorang yang memiliki hubungan jabatan dengan orang lain dan disertai maksud atau tujuan tertentu.
  2. Jabatan yang dimaksud tidak melulu berdasarkan undang-undang atau ketentuan administrasi, tetapi selama jabatan tersebut cukup untuk melakukan permintaan si pemberti, maka tergolong sebagai gratifikasi.
  3. Permintaan yang diajukan oleh pemberi gratifikasi bertentangan dengan kewajiban dan tugas pokok penerima.
  4. Pemberian dan penerimaan gratifikasi sarat akan konflik kepentingan atau politis.
  5. Gratifikasi yang diterima tidak dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.

Unsur-unsur di atas mengimplikasikan bahwa tidak semua pemberian merupakan gratifikasi, tetapi setiap gratifikasi patut dicurigai sebagai bentuk pemberian dengan maksud tertentu.

Hukuman dan Tata Cara Pelaporan Gratifikasi

Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001, seseorang yang terbukti melakukan tindak gratifikasi akan dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, orang tersebut akan di denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Oleh karena itu, agar Anda tidak terjebak dalam kasus gratifikasi, sebaiknya Anda segera melaporkan segala bentuk penerimaan atau pemotongan harga yang terkesan mencurigakan.

Merujuk UU Nomor 31 Tahun 199 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dan UU Nomor 30 Tahun 2002, dijelaskan bahwa pegawai atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib segera melaporkan pada KPK selambatnya 30 hari sejak gratifikasi diterima.

Selain itu, mengutip laman djkn.kemenkeu.go.id, pegawai yang menemukan indikasi gratifikasi sebaiknya langsung mengajukan laporan secara resmi kepada area pelayanan terpadu di masing-masing instansi. Kendati demikian, saran untuk melaporkan langsung pada KPK dinilai lebih efektif guna menghindari dan meminimalisasi intervensi atau gesekan yang mungkin diterima oleh pegawai dari atasan atau tempat kerjanya.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca: Temuan Gratifikasi KPK Selama ini Bukan Hanya Uang, Ada Seks hingga Lukisan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

35 menit lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

3 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

6 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

8 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

10 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

11 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

12 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

13 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

15 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya