Mengenal Pangkat Polisi Bharada, Paling Rendah dalam Instansi Polri

Jumat, 5 Agustus 2022 19:13 WIB

Logo Mabes Polri. ANTARA/Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia atau Polri sebagai salah satu instansi resmi negara yang banyak memiliki golongan dan pangkat yang ada di dalam strukturnya. Pangkat polisi paling rendah adalah Bhayangkara Dua atau Bharada.

Apa itu pangkat Bharada polisi?

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 6 menjelaskan, Bharada termasuk ke dalam golongan kepangkatan Tamtama. Pangkat Bharada berada di tingkatan terendah dalam golongan ini. Simbol dari pangkat ini satu garis miring berwarna merah.

Dalam Pasal 6 juga dijelaskan struktur golongan, yaitu:

  1. Ajun Brigadir Polisi (Abrip)
  2. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu)
  3. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda)
  4. Bhayangkara Kepala (Bharaka)
  5. Bhayangkara Satu (Bharatu)
  6. Bhayangkara Dua (Bharada)

Sebagai pangkat awal dalam kepolisian, cara untuk memiliki pangkat Bharada menjalani pendidikan Tamtama. Mengutip laman Biro SDM Polda Metro Jaya, persyaratan umum untuk mengikuti pendidikan Tamtama, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
  4. Pendidikan paling rendah SMU atau sederajat
  5. Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri
  6. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan)
  7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari Polres setempat
  8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
  9. Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian

Di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016, juga mengatur tentang kenaikan golongan kepangkatan Tamtama, yaitu kumulatif dengan ketentuan:

  1. Telah mengikuti pendidikan kejuruan, dengan waktu pendidikan paling singkat 1 (satu) bulan, mendapat percepatan 6 (enam) bulan
  2. Memiliki ijazah strata satu (terakreditasi paling rendah B), mendapat percepatan 1 tahun
  3. Memiliki ijazah strata dua (terakreditasi paling rendah B), mendapat percepatan 1 (satu) tahun
  4. Memiliki ijazah strata tiga (terakreditasi paling rendah B), mendapat percepatan UKP 1 tahun
Advertising
Advertising

Sebelum 2001, pangkat Bharada polisi disebut Prajurit Dua atau Prada, seperti yang digunakan dalam instansi Tentara Nasional Indonesia. Setelah dikeluarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol: Skep/1259/X/2000, pada 3 Oktober 2000. Pangkat Prada resmi berubah menjadi Bharada.

Baca: Jenjang Pangkat Polisi dari Perwira Tinggi sampai Tamtama, Apa Arti Satu Balok Miring Merah?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kata Ketua Kompolnas Mengenai Peningkatan Profesionalitas Polri

3 jam lalu

Kata Ketua Kompolnas Mengenai Peningkatan Profesionalitas Polri

Ketua Kompolnas: Polri perlu didukung dalam profesionalismenya sesuai dengan rencana strategis Polri dan dalam koridor program prioritas pemerintah

Baca Selengkapnya

Presiden Prabowo Subianto Lantik Komisioner Kompolnas Baru,

5 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto Lantik Komisioner Kompolnas Baru,

Budi Gunawan resmi menjabat sebagai Ketua Kompolnas periode 2024-2028.

Baca Selengkapnya

Ketua Kompolnas Budi Gunawan: Polri Perlu Didukung untuk Bantu Program Prioritas Pemerintah

8 jam lalu

Ketua Kompolnas Budi Gunawan: Polri Perlu Didukung untuk Bantu Program Prioritas Pemerintah

Ketua Kompolnas Budi Gunawan menyebut Polri perlu diberdayakan dan terus dibangun.

Baca Selengkapnya

Polri Akan Rekrut 600 Personel untuk Ketahanan Pangan dan Membantu Makan Bergizi Gratis

1 hari lalu

Polri Akan Rekrut 600 Personel untuk Ketahanan Pangan dan Membantu Makan Bergizi Gratis

Polri menyatakan 600 personel itu nantinya akan menyiapkan dan membantu ketahanan pangan dan pemenuhan makan bergizi gratis.

Baca Selengkapnya

Kementerian Kehutanan Segera Susun MoU Baru dengan Polri untuk Penegakan Hukum

1 hari lalu

Kementerian Kehutanan Segera Susun MoU Baru dengan Polri untuk Penegakan Hukum

Menteri Kehutanan Raja Juli menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk penyusunan MoU penegakan hukum di masalah kehutanan.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Pegawai Kementerian Komdigi Pasang Badan untuk 1.000 Situs Judi Online, Segini Keuntungannya

1 hari lalu

Serba-serbi Pegawai Kementerian Komdigi Pasang Badan untuk 1.000 Situs Judi Online, Segini Keuntungannya

Pegawai Kementerian Komdigi diduga terlibat kasus judi online. Tak kurang 1.000 situs judi online dijaga agar tak diblokir. Berapa keuntungannya?

Baca Selengkapnya

Lulus Akpol Dapat Pangkat Apa? Ini Penjelasannya

1 hari lalu

Lulus Akpol Dapat Pangkat Apa? Ini Penjelasannya

Akpol merupakan lembaga pendidikan yang bertujuan untuk mencetak Perwira Polri. Setelah lulus Akpol akan dapat pangkat apa? Ini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Sindikat Cina, Dua Masih DPO

3 hari lalu

Polri Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Sindikat Cina, Dua Masih DPO

Pada 8 Oktober lalu, Bareskrim Polri sudah menangkap 7 tersangka dalam kasus situs judi online sindikat Cina 8787 Slotini.

Baca Selengkapnya

Megawati Sebut Paling Sering Disadap, Bagaimana Aturan Penyadapan di Indonesia?

5 hari lalu

Megawati Sebut Paling Sering Disadap, Bagaimana Aturan Penyadapan di Indonesia?

Ketua Umum PDIP Megawati bilang dirinya menjadi target penyadapan. Bagaimana aturan terkait dengan penyadapan di Indonesia?

Baca Selengkapnya

OJK dan Polri Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diduga di Luar Negeri

5 hari lalu

OJK dan Polri Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diduga di Luar Negeri

Otoritas Jasa Keuangan terus memburu eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi yang diduga berada di luar negeri. Bekas pucuk pimpinan perusahaan pinjaman online (pinjol) itu diduga menghimpun dana tanpa izin atau tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya