TEMPO Interaktif, Banda Aceh: Ketua Crisis Management Initiative (CMI), Martti Ahtisaari, menyakini perdamaian di Aceh akan terus berlanjut. Bahkan, katanya, perdamaian di Aceh bisa dijadikan konsep perdamaian di negara-negara lainnya.
Hal itu disampaikan Ahtisaari saat berbicara dalam seminar International Conference on Aceh and Indian Ocean Studies II bertema Civil Conflict and its Remedies, di Banda Aceh, Selasa (24/02).
Dia tiba di Aceh sekitar pukul 17.00 WIB dan berbicara di depan forum yang digelar di Universitas Syiah Kuala pada pukul 18.30 WIB. "Saya sangat percaya bahwa semua yang berada di Aceh dan pemerintah Indonesia bisa menyelesaikan masalah sosial politik yang terjadi dalam proses rekonsiliasi perdamaian Aceh," ujarnya.
Ahtisaari mengakui terus memantau perdamaian Aceh. "Itu menjadi alasan saya selalu mengunjungi Aceh setiap tahun setelah MoU Helsinki. Kehadiran saya adalah untuk memantau proses perdamaian di Aceh."
Menurutnya, ada beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian pemerintah dan akan berdampak buruk jika perdamaian tidak berjalan, di antaranya adalah perbaikan ekonomi yang didukung proses rekonstruksi pascatsunami.
Kemudian, penting memastikan sumber daya pemerintah yang efektif untuk mengawasi penyelesaian konflik-konflik lokal yang terjadi, sehingga konflik akan mudah diminimalisir demi keberlangsungan perdamaian.
Menurutnya, juga perlu ada jaminan untuk institusi yang ada dalam rangka membangun dan memperkuat perdamaian. "Aceh harus menjalani proses transisi dari proses reintegrasi dan rekonsiliasi dalam jangka panjang," kata Ahtisaari.
Dia mengakui, kunci-kunci dari kesepakatan damai Aceh belum diimplementasi secara menyeluruh, misalnya belum adanya pembentukan pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh.
Terkait pemantauan pemilu, Ahtisaari mendukung penuh adanya ide pemantau internasional untuk Pemilu 2009. Itu akan memastikan prosedur pemantauan pemilih dan hasil pemilihan lebih baik nantinya, dan agar berjalan konsisten dan sesuai yang diharapkan.
Pemerintah Dituntut Selesaikan 9 Peraturan Tentang Aceh
1 Desember 2010
Pemerintah Dituntut Selesaikan 9 Peraturan Tentang Aceh
Pemerintah dituntut segera menyelesaikan sembilan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) turunan Undang-Undang Otonomi Khusus provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Presiden Terima Kursi Perdamaian dari Gubernur Aceh
29 November 2010
Presiden Terima Kursi Perdamaian dari Gubernur Aceh
"Kami menganggap Bapak Presiden sangat pantas untuk menerimanya, karena Bapak telah banyak berbuat untuk perdamaian Aceh," ujar Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.