Begini Qanun Jinayat di Aceh Mengatur Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual, Pemerkosaan dan Peminum Alkohol
Reporter
Delfi Ana Harahap
Editor
S. Dian Andryanto
Selasa, 2 Agustus 2022 19:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang diberi status sebagai daerah istimewa dan juga diberi kewenangan otonomi khusus. Terletak di ujung utara pulau Sumatera, daerah yang kerap dijuluki 'Serambi Mekah' ini memiliki peraturan daerah (Perda) berupa Qanun Jinayat yang mengatur perbuatan jarimah dan uqubat.
Hukuman dan Denda dalam Qanun Jinayat
Jarimah adalah perbuatan yang dilarang oleh syariat islam, sedang uqubat merupakan hukuman yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku Jarimah. Aturan ini tertuang jelas dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Qanun Jinayat, yang tiga dia ntaranya mengatur hukuman bagi pelaku pelecehan seksual, pemerkosa, dan peminum khamar. Berikut ulasannya:
1. Pelecehan Seksual
Pada Pasal 46 dijelaskan: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan".
Sedang pada Pasal 47, dijelaskan pula bahwasannya: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900
(sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan".
2. Pemerkosaan
Pasal 48 menyebut: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 125 (seratus dua puluh lima) kali, paling banyak 175
(seratus tujuh puluh lima) kali atau denda paling sedikit 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) gram emas murni, paling banyak 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling singkat 125 (seratus dua puluh lima) bulan, paling lama 175 (seratus tujuh puluh lima) bulan."
Pasal 49 juga menjelaskan: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan.
Dan Pasal 50 menegaskan: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak-diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara
paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan.
3. Peminum Khamar ata Minuman Keras
Dalam Pasal 15 Ayat 1 dijelaskan: "Setiap orang yang dengan sengaja minum Khamar diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 40 (empat puluh) kali.
Sedang Pasal 15 Ayat 2 menyebut: Setiap orang yang mengulangi perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan ‘Uqubat Hudud hukum cambuk 40 (empat puluh) kali ditambah ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 40 (empat puluh) kali atau denda paling banyak 400 (empat ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 40 (empat puluh) bulan.
DELFI ANA HARAHAP
Baca: Pemerkosa Anak Diputus Bebas Mahkamah Syariyah Aceh Barat, Qanun Jinayat Tidak Berfungsi?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.