Soal Kematian Brigadir J, Sufmi Dasco Minta Komnas HAM Fokus pada Simpulan Akhir
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Febriyan
Minggu, 31 Juli 2022 13:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tetap bekerja sesuai Undang-Undang saat menangani kasus kematian Brigadir J. Menurutnya, lembaga itu harus fokus menyusun kesimpulan akhir dari penyelidikan dan membuat rekomendasi yang akan ditindaklanjuti pemerintah.
“Kesimpulan akhir dari penyelidikan atas kejadian kematian Brigadir J itu yang ditunggu publik. Apakah ada dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tersebut dan siapa yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Kemudian, apa rekomendasi Komnas HAM untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah,” katanya dalam keterangan tertulis, Ahad, 31 Juli 2022.
Dasco mengingatkan, dalam Undang-Undang (UU) tentang HAM disebutkan bahwa proses pemeriksaan atau penyelidikan Komnas HAM tidak ditindaklanjuti karena adanya upaya hukum lainnya atau dilakukan pemeriksaan di peradilan.
“Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila: terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Dasco sebagaimana dari bunyi Pasal 91 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Politikus Partai Gerindra itu meminta kepada masyarakat agar bersabar dan memberi waktu kepada Komnas HAM agar bekerja dengan baik sesuai aturan. Dasco juga meminta agar lembaga itu menghindari ekspos berlebihan pada temuan awal atau bukti lain.
“Dalam UU HAM, menjaga kerahasiaan adalah prinsip dasar ya. Untuk itu, kami minta kepada Komnas HAM agar fokus bekerja dan menghindari ekspose berlebihan terhadap temuan awal atau alat bukti lainnya, selama proses penyelidikan berlangsung,” ujarnya yang juga mengutip dari Pasal 87 dan Pasal 92 UU HAM.
Sebelumnya, Komnas HAM telah memeriksa para ajudan atau aide de camp (ADC) Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan nonaktif Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan, pemeriksaan siber dan digital forensik masih terus dilakukan.
“Kami tekankan cyber dan digital forensik belum selesai, masih minggu depan akan dilakukan lagi, tapi proses kemarin kami dapatkan sejumlah CCTV,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang disampaikan melalui kanal Youtube Humas Komnas HAM RI, Sabtu, 30 Juli 2022.
Untuk pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dan istrinya juga belum dilakukan. Komnas HAM mengagendakan pemeriksaan uji balistik dan hal lainnya yang dapat mendukung proses penyelidikan kematian Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.