Jangan Sembarangan, Berikut Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Kamis, 28 Juli 2022 19:40 WIB

Bambu runcing berbendera merah putih menandai perlawanan warga penghuni rumah-rumah di Jalan Laswi, Bandung, Jawa Barat, 16 Juni 2022. Sembilan rumah di Jalan Laswi diklaim merupakan aset PT KAI yang harus dikosongkan dalam pekan ini. Sedangkan warga menyatakan rumah-rumah tersebut bukan aset PT KAI. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Sebentar lagi Indonesia akan merayakan hari kemerdekaannya yang ke-77. Pada momen ini, bendera merah putih berkibar di mana-mana. Namun, secara legal, bendera tersebut tidak dapat dipasang atau dikibarkan secara sembarangan.

Waktu Pemasangan dan Pengibaran Bendera Merah Putih

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pengibaran atau pemasangan bendera merah putih hanya boleh dilakukan pada waktu matahari terbit hingga matahari terbenam. Pengibaran di malam hari hanya dilakukan pada kondisi-kondisi tertentu sebagaimana keterangan pada Pasal 7 Ayat (2).

Lebih lanjut, pada Ayat (3) dijelaskan bahwa bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia, yaitu tanggal 17 Agustus oleh seluruh warga negara Indonesia (WNI) dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Aturan tersebut juga dilengkapi pada Ayat (5) bahwa bendera negara juga boleh dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain sesuai instruksi pemerintah.

Advertising
Advertising

Apabila merujuk Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-620/M/S/TU.00.06/07/2022, pada tahun ini, bendera merah putih diimbau untuk dikibarkan secara serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2022.

Aturan Ukuran Bendera Negara

Selain waktu pemasangan dan pengibaran bendera merah putih, aspek lain yang perlu diperhatikan adalah ukuran bendera. Sebab, tidak semua ukuran bendera merah putih boleh dikibarkan di berbagai tempat menurut aturan yang berlaku.

Merujuk Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009, bendera merah putih memiliki ukuran persegi panjang dengan lebar dua pertiga dari panjang. Sementara itu, warna merah dan putih pada bendera memiliki ukuran yang sama.

Secara spesifik, aturan ukuran bendera negara dalam UU tersebut adalah sebagai berikut:

  • Ukuran 200 x 300 sentimeter untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
  • Ukuran 120 x 180 sentimeter untuk penggunaan di lapangan umum.
  • Ukuran 100 x 150 sentimeter untuk penggunaan di ruangan.
  • Ukuran 36 x 54 sentimeter untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden.
  • Ukuran 30 x 45 sentimeter untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
  • Ukuran 20 x 30 sentimeter untuk penggunaan di kendaraan umum.
  • Ukuran 100 x 150 sentimeter untuk penggunaan di kapal.
  • Ukuran 100 x 150 sentimeter untuk penggunaan di kereta api.
  • Ukuran 30 x 45 sentimeter untuk penggunaan di pesawat udara.
  • Ukuran 10 x 15 sentimeter untuk penggunaan di meja.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca juga: Pasang Bendera Merah Putih di Rumah Punya Aturan Sesuai Undang-undang

Berita terkait

13 Negara Layangkan Surat Pernyataan Bersama untuk Israel soal Risiko Serangan ke Rafah

11 jam lalu

13 Negara Layangkan Surat Pernyataan Bersama untuk Israel soal Risiko Serangan ke Rafah

Sebanyak 13 negara melayangkan surat pernyataan bersama untuk Israel yang berisi peringatan jika nekat menyerang Rafah.

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar 143 Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

5 hari lalu

Inilah Daftar 143 Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Ada sebanyak 143 negara mendukung Palestina menjadi anggota PBB, termasuk Indonesia. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Indonesia dan Papua Nugini Sepakat Memperkuat Kerja Sama

8 hari lalu

Indonesia dan Papua Nugini Sepakat Memperkuat Kerja Sama

Retno marsudi mengapresiasi Papua Nugini (PNG) karena telah membangun hubungan yang kuat dengan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cina Perpanjang Kebijakan Bebas Visa ke 12 Negara Usai Xi Jinping Lawatan ke Prancis

10 hari lalu

Cina Perpanjang Kebijakan Bebas Visa ke 12 Negara Usai Xi Jinping Lawatan ke Prancis

Cina memperpanjang kebijakan bebas visa untuk 12 negara di Eropa dan Asia setelah kunjungan kerja Presiden Xi Jinping ke Prancis

Baca Selengkapnya

5 Daftar Negara Tersantai di Dunia, Indonesia Peringkat 1

11 hari lalu

5 Daftar Negara Tersantai di Dunia, Indonesia Peringkat 1

Beberapa negara ini dijuluki negara tersantai di dunia. Hal ini dinilai berdasarkan tingkat kenyamanan hingga suhu udara. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan Jumah Penduduk Terbanyak di Dunia

11 hari lalu

10 Negara dengan Jumah Penduduk Terbanyak di Dunia

Dilansir dari World Population by Country, ada 10 negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia. Indonesia termasuk ke dalam 5 besar.

Baca Selengkapnya

Pengakuan Palestina sebagai Negara Berdaulat akan Jadi Pukulan Telak bagi Israel

13 hari lalu

Pengakuan Palestina sebagai Negara Berdaulat akan Jadi Pukulan Telak bagi Israel

Menteri Luar Negeri Turkiye sangat yakin pengakuan banyak negara terhadap Palestina sebagai sebuah negara akan menjadi pukulan telak bagi Israel

Baca Selengkapnya

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

13 hari lalu

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

Indonesia muncul sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, menurut survei DroneEmprit

Baca Selengkapnya

Retno Marsudi Soroti Kesenjangan Pembangunan Jadi Tantangan Terbesar OKI

13 hari lalu

Retno Marsudi Soroti Kesenjangan Pembangunan Jadi Tantangan Terbesar OKI

Retno Marsudi menyoroti kesenjangan pembangunan sebagai tantangan besar yang dihadapi negara-negara anggota OKI

Baca Selengkapnya

Retno Marsudi Singgung Isu Palestina di KTT OKI

13 hari lalu

Retno Marsudi Singgung Isu Palestina di KTT OKI

Retno Marsudi mengingatkan seluruh negara anggota OKI berutang kemerdekaan kepada rakyat Palestina.

Baca Selengkapnya