Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasang Bendera Merah Putih di Rumah Punya Aturan Sesuai Undang-undang

Reporter

image-gnews
Relawan dari berbagai komunitas yang tergabung dalam
Relawan dari berbagai komunitas yang tergabung dalam "Seribu Cita Satu Indonesia" memasang 1.000 buah bendera merah putih di kaki Gunung Merapi, Kaliadem Sleman, 16 Agustus 2014. ANTARA/Regina Safri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kewajiban mengibarkan bendera merah putih pada hari kemerdekaan 17 Agustus tertuang dalam Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Yang berbunyi,Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”

Dilanjutkan pada ayat ke 4, untuk melaksanakan kewajiban mengibarkan bendera, bahwa Pemerintah Daerah wajib memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain, disebutkan dalam ayat selanjutnya.

Meskipun dipasang sendiri di rumah, tidak diperkenankan menaikkan bendera merah putih saat malam hari. Adapun waktu yang tepat untuk pemasangan bendera adalah pagi hari setelah matahari terbit. Kemudian, bendera dapat diturunkan saat matahari mulai terbenam, caranya mesti hati-hati, diturunkan secara perlahan, fisik bendera tidak boleh menyentuh tanah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION

Baca: Simak, ini Daftar 68 Anggota Paskibraka 2021 yang Dikukuhkan Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemilik Warung Padang Korban Kebakaran: Saya Baru Tahu Saat Orang Teriak

2 hari lalu

Suryonoto, 53 tahun, melihat sisa kebakaran yang melumatkan tiga rumah warga dan delapan kamar kontrakan di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Pemilik Warung Padang Korban Kebakaran: Saya Baru Tahu Saat Orang Teriak

Kebakaran di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, menghanguskan tiga rumah. Delapan kamar kontrakan.


Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

10 hari lalu

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

Tetangga rumah yang dijadikan markas pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama menceritakan kesaksiannya tentang rumah bernomor B6 itu.


Spanyol Hapus Kebijakan Golden Visa

10 hari lalu

Ilustrasi perempuan mengunjungi rumah tetangga. Foto: Freepik.com
Spanyol Hapus Kebijakan Golden Visa

Spanyol berencana menghapus golden visa yakni program yang memberikan hak kepada warga di luar Uni Eropa untuk membeli proporti di Spanyol


5 Tips dari Polisi agar Rumah Tetap Aman saat Ditinggal Mudik Lebaran

13 hari lalu

Ilustrasi rumah. Unsplash.com/Evelyn Paris
5 Tips dari Polisi agar Rumah Tetap Aman saat Ditinggal Mudik Lebaran

Polisi membagikan tips kepada masyarakat yang akan mudik Lebaran agar rumah yang ditinggalkan dalam keadaan kosong bisa tetap aman.


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

13 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

15 hari lalu

Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

Mahkamah Konstitusi Uganda hanya merubah beberapa bagian dalam undang-undang anti-LGBTQ.


7 Rumah di Sekitar Ledakan Gudang Peluru TNI AD Belum Bisa Ditinggali karena Masih Sterilisasi

16 hari lalu

Petugas penjinak bahan peledak Denzipur 3 Kodam Jaya menyisir daerah rumah warga terdampak kebakaran ledakan Gudang Amunisi Kodam Jaya di Desa Parung Pinang, Ciangsana, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 1 April 2024. Penyisiran tersebut untuk mencari serpihan-serpihan bahan peledak yang sekiranya terlempar akibat ledakan dan terjatuh di kawasan rumah warga. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijay
7 Rumah di Sekitar Ledakan Gudang Peluru TNI AD Belum Bisa Ditinggali karena Masih Sterilisasi

Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan rumah warga yang rusak akibat ledakan gudmurah masih dalam proses sterilisasi.


TNI AD Klaim Sudah Perbaiki 44 Rumah Rusak Akibat Ledakan Gudang Amunisi

16 hari lalu

Warga menunjukkan retakan dinding rumahnya akibat dari ledakan Gudang Munisi Daerah (Gudmurah) Kodam Jaya Ciangsana Kabupaten Bogor di Kelurahan Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu, 31 Maret 2024. Sejumlah warga di perkampungan berjarak 0,5 kilometer tersebut mengaku rumahnya mengalami kerusakan berupa retak tembok, rusak pintu dan plafon karena ledakan yang terjadi akibat kebakaran pada Sabtu petang. ANTARA/Aditya Pradana Putra
TNI AD Klaim Sudah Perbaiki 44 Rumah Rusak Akibat Ledakan Gudang Amunisi

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Kristomei Sianturi mengklaim, Kodim telah memperbaiki 44 rumah warga yang rusak akibat ledakan gudang amunisi.


Kejaksaan Agung Geledah Rumah Harvey Moeis dan Blokir Rekeningnya

18 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kejaksaan Agung Geledah Rumah Harvey Moeis dan Blokir Rekeningnya

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kejaksaan Agung menggeledah kediaman Harvey Moeis.


Ledakan Gudang Peluru TNI Akibatkan Kaca Jendela Rumah Warga Pecah

19 hari lalu

Warga memperlihatkan video ledakan di Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 07/155 GS Kodam Jaya di Ciangsana, Kabupaten Bogor, Sabtu, 30 Maret 2024. Gudang yang meledak itu berisi amunisi yang telah kedaluwarsa. Usia dari sejumlah amunisi itu diperkirakan sudah lebih dari 10 tahun. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Ledakan Gudang Peluru TNI Akibatkan Kaca Jendela Rumah Warga Pecah

Ledakan gudang amunisi Armed TNI di Kampung Parung Linang Kabupaten Bogor mengakibatkan kerusakan berupa pecahnya kaca jendela warga.