Jubir PSI Protes Mobil Paspampres Pengawal Mantan Wapres Ugal-ugalan, Begini Kejadiannya

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 26 Juli 2022 11:45 WIB

Juru bicara PSI Francine Widjojo. Foto : Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Francine Widjojo menyampaikan protes atas perlakuan yang dia terima dari Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres pengawal mantan Wakil Presiden di daerah Jakarta Selatan. Protes disampaikan secara terbuka olah Francine yang merupakan juru bicara Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Bidang Ketenagakerjaan dan Perlindungan Hewan ini.

"Layakkah pengawalan mantan Wakil Presiden ugal-ugalan membahayakan nyawa rakyat pengguna jalan?" tulis Francine di akun twitternya @francinewidjojo pada Senin, 25 Juli 2022.

Tempo telah menghubungi Francine dan dia mengizinkan cerita yang disampaikan untuk dikutip. Francine juga mengunggah video berdurasi 1.22 menit yang berisi percakapan singkatnya dengan supir salah satu mobil pengawal.

Sang sopir meminta Francine untuk bergerak maju sehingga kendaraan mereka bisa bersebelahan. "Kenapa bu?" tanya supir.

"Bapak tadi ngapain sengaja membahayakan?" jawab Francine.

Advertising
Advertising

Si sopir balik mengatakan kalau tindakan Francine yang memepet rombongan kendaraan pengawal membahayakan. Selain itu, supir menyebut tim pengawal lain sudah dilindungi UU untuk mengawal mantan Wakil Presiden.

Francine balik mengkonfrontir si sopir dan menyebut kalau dirinya tidak menyalip, melainkan hanya berada di belakang rombongan dan memilih lajur kiri karena kosong.

"Saya kan menutup, maksudnya jangan dulu nyalip," ujar sopir.

"Gak tadi bapak gak nutup, yang bapak nutup itu yang jalur sini. Kalau di jalan layang tadi dua jalur, itu kosong ya pak, jadi mantan Wapres yang dikawal, sehingga membahayakan, sengaja?" jawab Francine.

Kronologi Kejadian

Francine kemudian menuliskan awal mula kejadian yang dialaminya. Pada Ahad malam, sekitar pukul 20.15 WIB, 24 Juli 2022, Ia bercerita ada tiga mobil melintas di lajur kanan pada turunan jalan layang Antasari di dekat kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

<!--more-->

Kala itu, Francine mengaku sedang melintas di lajur kiri yang kosong dan tiba-tiba dipepet mobil pengawal belakang dengan nomor polisi 6702-V. Akibatnya, mobil Francine mengarah kiri mendekati pagar beton.

Karena terancam menabrak beton, maka Francine membunyikan klakson panjang. Setelah itu, mobil pengawal belakang kembali ke lajur kanan sehingga dirinya bisa melintas di lajur kiri.

Setelah turunan, Francine memperlambat kendaraannya di antrean lampu merah seberang kantor Wali Kota. Saat itulah, kata dia, rombongan tersebut melintas dari kiri dan mobil pengawal belakang membuka kaca dan berteriak "Minggir lo!"

Francine saat itu berjalan searah dengan rombongan ke arah Sudirman, sehingga dirinya mengaku tetap berada di belakang rombongan. Setelah underpass Pattimura dan mendekati putaran balik, kata dia, rombongan di lajur kanan berpindah ke kiri.

Francine juga berada di lajur kiri. Tapi tiba-tiba, kata dia, mobil pengawal belakang bergerak zig zag ugal-ugalan dan sengaja rem mendadak. "Untuk kedua kalinya membahayakan nyawa saya. Untung saya sigap segera rem, sehingga tidak tabrakan," tulis Francine.

Adapun video percakapan Francine dengan supir tersebut terjadi saat menjelang masuk Jalan Sudirman, dekat patung Pemuda Membangun. "Di mana posisi saya di belakang rombongan, kecuali saat diminta maju," kata dia saat dihubungi.

Hingga kejadian ini viral di media sosial, Francine mengaku belum ada pihak Paspampres yang menghubunginya untuk memberikan klarifikasi.

Klarifikasi Paspampres

Pagi ini, Paspampres memberikan klarifikasi dan penjelasan dari versi mereka. Saat kejadian, tim pengawal mantan Wapres sedang berjalan kembali menuju ke Pondok 10. Ketika melaju di jalan layang Antasari, Paspampres menyebut mobil pengawal dengan nomor polisi B 1391 RFJ dipepet oleh kendaraan Hyundai dengan Nomor Polisi B 1226 ZLQ.

<!--more-->

Paspampres menyebut mobil Francine melaju kencang dari kiri belakang sampai ke depan, lalu mundur lagi sampai belakang dengan mengakibatkan air genangan di sisi kiri menghalangi pandangan pengemudi.

"Pada saat kendaraan Hyundai tersebut akan maju ke depan lagi karena melihat gelagat yang kurang baik, akhirnya salah seorang personel Paspampres sebagai menghalangi kendaraan Hyundai tersebut untuk maju ke depan," tulis Paspampres dalam keterangan tertulis.

Tapi setelah dihalangi, Paspampres menyebut mobil Francine tetap memaksa sehingga personel membuka pintu kaca dan memperingatkan bahwa ini pengawalan resmi Wapres. Paspampres memohon agar jangan diganggu.

Di akhir kejadian ini, mobil Francine dan rombongan terus melaju sampai ke Jalan Sudirman dan akhirnya berpisah di sana. Lantas, Paspampres juga menjelaskan soal dasar hukum pengawalan VVIP seperti mantan Wapres yang mereka lakukan.

Dasar Hukum Pengawalan

a. Pengendara yang menghalangi atau menerobos rombongan kendaraan presiden saat melintas di jalan dapat dikenakan sanksi kurungan penjara atau denda berdasarkan aturan. Kendaraan presiden adalah salah satu dari tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama atau prioritas di jalan.

<!--more-->

Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 287 ayat 4.

b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden Dan Wakil Presiden, Mantan Presiden Dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. Pasal 1 ayat 2 dan 3 yang berbunyi :

- Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

c. Serta Tugas Paspampres dalam Pasal 5 yang berbunyi :

1. Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres secara melekat dan terus menerus dimanapun berada.

2. Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres, dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada:

- istana Presiden dan Wakil Presiden;
- kediaman jabatan negara Presiden dan Wakil Presiden;
- kediaman pribadi Presiden dan Wakil Presiden;
- tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri Presiden dan Wakil Presiden;
- materiil yang digunakan selama kegiatan.

3. Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri, Badan Intelijen Negara di Daerah, dan instansi
terkait sesuai dengan kewenangannya pada:

- kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden;
- rute perjalanan yang dilalui/dilewati Presiden dan Wakil Presiden

Tindakan Peringatan

Paspampres juga menjelaskan kalau tindakan tegas terhadap penerobos konvoi presiden atau yang berstatus VVIP lainnya adalah kewenangan mereka atau pasukan pengamanan yang ditugaskan mengawal pasukan VVIP tersebut.

Tindakan yang diberikan bisa seperti tembakan peringatan atau lebih apabila diperlukan, ditentukan oleh Paspampres. "Sementara polisi, bersifat memberi peringatan pada si penerobos agar keluar dari iring-iringan VVIP seperti presiden," tulis Paspampres.

"Karena itu jika ada pengawalan sebaiknya memberikan prioritas jangan menerobos," tulis Paspampres.

Kalaupun menerobos, polisi disebut bisa memberi peringatan untuk keluar dari rombongan. Sedangkan lebih dari itu yang menentukan adalah Paspampres. Terakhir, Paspampres mengingatkan bahwa rombongan Presiden atau VVIP yang masuk dalam pengguna jalan sendiri harus mendapatkan prioritas atau utama sesuai aturan Pasal 134 dan Pasal 135 UU Lalu Lintas.

Baca juga:

Berita terkait

Terima Dukungan Kaesang Maju Pilwalkot Bekasi, DPD PSI: Keputusan di Tangan Beliau

10 menit lalu

Terima Dukungan Kaesang Maju Pilwalkot Bekasi, DPD PSI: Keputusan di Tangan Beliau

PSI Kota Bekasi mengaku telah menerima dukungan agar Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilwalkot Bekasi 2024

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

13 menit lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

82 Tahun Jusuf Kalla, Salah Satu Ikon Pengusaha Menjadi Politisi

2 hari lalu

82 Tahun Jusuf Kalla, Salah Satu Ikon Pengusaha Menjadi Politisi

Jusuf Kalla dikenal sebagai pengusaha keturunan Bugis yang memiliki bendera usaha Kalla Group, sebelum menjadi politisi, dua kali sebagai wapres.

Baca Selengkapnya

82 Tahun Jusuf Kalla, Melihat Kembali Jejak Politik JK Wakil Presiden di 2 Pemerintahan

2 hari lalu

82 Tahun Jusuf Kalla, Melihat Kembali Jejak Politik JK Wakil Presiden di 2 Pemerintahan

Rabu, 15 Mei 2024, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla genap berusia 82 tahun. Ini perjalanan politik JK.

Baca Selengkapnya

Kans Kaesang Maju sebagai Bacagub di Pilkada 2024, Grace Natalie: Usianya Belum Cukup

3 hari lalu

Kans Kaesang Maju sebagai Bacagub di Pilkada 2024, Grace Natalie: Usianya Belum Cukup

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengatakan usia Kaesang belum cukup untuk maju sebagai bakal calon gubernur di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Relawan Ambil Formulir Cawalkot Bekasi untuk Kaesang, Grace Natalie Respons Begini

3 hari lalu

Relawan Ambil Formulir Cawalkot Bekasi untuk Kaesang, Grace Natalie Respons Begini

Ketum PSI Kaesang Pangarep didorong relawan untuk maju di Pilkada Kota Bekasi. Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie bilang begini.

Baca Selengkapnya

Grace Natalie Diberi Tugas di Pemerintahan oleh Presiden Jokowi

3 hari lalu

Grace Natalie Diberi Tugas di Pemerintahan oleh Presiden Jokowi

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengaku dapat amanah untuk mengemban tugas baru di pemerintahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Pendiri PSI Grace Natalie Dapat Jabatan di Pemerintahan dari Jokowi, Ini Profilnya

3 hari lalu

Pendiri PSI Grace Natalie Dapat Jabatan di Pemerintahan dari Jokowi, Ini Profilnya

Presiden Jokowi memanggil Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Grace Natalie di Istana Kepresidenan Jakarta

Baca Selengkapnya

Pria Diamankan Paspampres di Konawe, Begini Penjelasan Asintel Danpaspampres dan Istana

3 hari lalu

Pria Diamankan Paspampres di Konawe, Begini Penjelasan Asintel Danpaspampres dan Istana

Asisten Intelijen Komandan Paspampres mengatakan pengamanan Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di Konawe, Sulawesi Tenggara, sudah sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pria Coba Dekati Presiden Jokowi sebelum Dihentikan Paspampres, Mau Curhat?

4 hari lalu

Kronologi Pria Coba Dekati Presiden Jokowi sebelum Dihentikan Paspampres, Mau Curhat?

Seorang pria berambut cepak mencoba mendekati Presiden Jokowi, yang sedang bicara kepada wartawan, dari arah belakang.

Baca Selengkapnya