Pembahasan Ulang RKUHP Diminta Tak Hanya Dibatasi pada 14 Isu

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Senin, 25 Juli 2022 22:57 WIB

Massa melakukan longmarch saat menggelar aksi di sekitar Istana Bogor, Rabu, 6 Juli 2022. Dalam aksi tersebut, mereka juga mendesak Menteri Hukum dan HAM untuk menghapus 14 isu krusial dalam RKUHP. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Kemitraan, Laode M Syarif mengingatkan bahwa pemerintah dan DPR tidak bisa membatasi pembahasan ulang draf final RKUHP pada 14 isu pokok saja. Sebab, ia menilai masih ada sejumlah pasal-pasal bermasalah yang mesti ditinjau ulang.

"Pemerintah dan DPR seakan menutup mata untuk pasal-pasal bermasalah lainnya. Pembahasan RKUHP jangan tidak dibatasi pada 14 isu yang sudah diidentifikasi pemerintah dan DPR, namun juga pasal-pasal lain yang masih mendapat catatan dan kritik dan masyarakat dan ahli," ujarnya lewat keterangan tertulis, Senin, 25 Juli 2022.

Laode mencontohkan, pasal bermasalah di luar 14 isu krusial adalah pemidanaan bagi mereka yang dianggap menghina kekuasaan umum atau lembaga negara (Pasal 351).

"Kemitraan menganggap pasal ini justru mengancam masa depan demokrasi Indonesia, karena mirip dengan pasal-pasal Haatzaai Artikelen yang berhubungan dengan tindakan menyebarkan kebencian warisan Kolonial Hindia Belanda, dan biasa digunakan sebagai pasal
karet. Sebelumnya, aturan ini telah sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar dia.

Dalam hal yang menyangkut delik penghinaan, lanjut dia, pemerintah juga tidak memberikan ketegasan penafsiran mengenai definisi penghinaan tersebut. Hal ini dinilai sangat berbahaya. Sebab, hanya pejabat pemerintah yang berhak menafsirkannya, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik kepada pemerintah dan lembaga negara.

"Kita masih ingat bagaimana Adrianus Meliala, Hariz Azhar atau Robertus Robert diproses kepolisian, bahkan sebagian dijadikan tersangka, karena mengungkapkan dugaan korupsi oleh oknum Polri. Bahkan dalam kasus Robertus, hanya karena menyanyikan lagu yang dianggap menghina TNI,” ujar dia.

Direktur Program Justice, Anti-Corruption, & Human Right (JAHR) di Kemitraan, Rifqi Sjarief Assegaf menambahkan, tidak perlu ada kategori khusus tentang “penghinaan kekuasaan umum atau lembaga negara” karena yang merasa dihina pribadinya dapat menggunakan pasal penghinaan dalam Pasal 437 RKUHP.

Pasal itu secara tegas mengatakan bahwa: “Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

“Perlindungan atas jabatan tidak dapat dipersonifikasikan sebagai perlindungan atas pribadi, karena jabatan adalah pemberian dari masyarakat dan bersifat publik," tuturnya.

Kemitraan juga menyorot pasal yang menyangkut demonstrasi. RKUHP menjadikan perbuatan melakukan demontrasi tanpa izin menjadi delik pidana (Pasal 256). Padahal dalam aturan yang berlaku saat ini, perbuatan demikian hanya dapat memberikan kewenangan bagi Polri untuk membubarkan kegiatan tersebut (Pasal 15 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat Di Muka Umum).

Konsep RKUHP untuk menggabungkan sebagian delik pidana khusus ke dalam RKUHP juga dinilai bermasalah. Ancaman hukuman minimum delik korupsi tertentu, misalnya, diringankan
dari 4 tahun menjadi 2 tahun (Pasal 607).

Berdasarkan uraian di atas, Kemitraan merekomendasikan beberapa hal kepada Pemerintah dan DPR. Pertama, menyediakan waktu dan sarana yang memadai untuk melakukan konsultasi publik terkait substansi RKUHP

Kedua, menuntut pembahasan RKUHP agar tidak dibatasi pada 14 isu yang sudah diidentifikasi pemerintah dan DPR, namun juga pasal-pasal lain yang masih mendapat catatan dan kritik dan masyarakat dan ahli, termasuk pasal-pasal yang berpotensi membatasi secara eksesif hak menyatakan pendapat dan berdemonstrasi.

Ketiga, Kemitraan mengingatkan pemerintah dan RPR memanfaatkan proses penyusunan RKUHP ini sebagai momentum untuk menunjukkan kesungguhannya dalam memajukan demokrasi dan negara hukum.

Pihak pemerintah sebelumnya membuka peluang membahas ulang RKUHP terbatas menyangkut 14 isu krusial. “Selama dalam konteks 14 pasal isu krusial ya (terbuka peluang dibahas kembali). Selain itu tidak,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 6 Juli 2022.

Sebanyak 14 isu tersebut adalah; living law, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, tindak pidana contempt of court, penodaan agama, penganiayaan hewan, isu terkait alat pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan, penggelandangan, aborsi, perzinaan, kohabitasi, dan perkosaan.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi Situs-situs Judi Online dari Pemblokiran, DPR: Kelemahan Internal

2 jam lalu

Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi Situs-situs Judi Online dari Pemblokiran, DPR: Kelemahan Internal

DPR menilai ada kelemahan dalam pengawasan internal di Kementerian Komdigi, dulu Kominfo, sehingga pegawainya justru melindungi situs judi online.

Baca Selengkapnya

10 Daftar Kementerian yang Mempunyai APBN 2025 Teratas

19 jam lalu

10 Daftar Kementerian yang Mempunyai APBN 2025 Teratas

Belanja kementerian/lembaga atau K/L dalam APBN 2025 direncanakan mencapai Rp1.160,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Pimpinan DPR Bahas Kerja Sama Bidang Ekonomi dengan Legislator Korea Selatan

1 hari lalu

Pimpinan DPR Bahas Kerja Sama Bidang Ekonomi dengan Legislator Korea Selatan

Pertemuan antara legislator Indonesia dan Korea Selatan membahas keberlanjutan hubungan kerja sama yang telah terjalin selama 51 tahun.

Baca Selengkapnya

Puan Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Pekerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK

1 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Pekerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK

Ketua DPR, Puan Maharani, meminta agar pemerintah fokus membantu karyawan Sritex supaya tak ada PHK.

Baca Selengkapnya

Komisi XII Belum Punya Pimpinan, Wakil Ketua DPR Bilang Masih Tunggu Nama dari Partai

1 hari lalu

Komisi XII Belum Punya Pimpinan, Wakil Ketua DPR Bilang Masih Tunggu Nama dari Partai

Selain nama-nama pimpinan yang belum masuk, kata Adies, hambatan lainnya adalah karena Komisi XII DPR ini komisi yang baru.

Baca Selengkapnya

MK Minta DPR Bikin UU Ketenagakerjaan Baru, Adies Kadir: Kami Harus Bicarakan Dulu

1 hari lalu

MK Minta DPR Bikin UU Ketenagakerjaan Baru, Adies Kadir: Kami Harus Bicarakan Dulu

Wakil Ketua DPR Adies Kadir merespons permintaan MK untuk memisahkan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan membuat UU baru.

Baca Selengkapnya

Pimpinan DPR Bilang Tampung Usulan soal 8 UU Politik Direvisi dengan Metode Omnibus Law

1 hari lalu

Pimpinan DPR Bilang Tampung Usulan soal 8 UU Politik Direvisi dengan Metode Omnibus Law

Anggota Komisi II DPR mengusulkan delapan UU politik agar dipertimbangkan untuk direvisi dengan metode omnibus law.

Baca Selengkapnya

Rapat Perdana Natalius Pigai dengan DPR: Dari Juru Parkir hingga Tambah Pegawai

1 hari lalu

Rapat Perdana Natalius Pigai dengan DPR: Dari Juru Parkir hingga Tambah Pegawai

Menteri HAM Natalius Pigai menghadiri Rapat Dengar Pendapat perdana dengan Komisi XII DPR. Berikut seputar DRP Pigai dengan DPR.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Usulan Anggota DPR Soal Jadi Lembaga Adhoc, Ketua KPU: Kami Ikut Aturan, Lima Tahun

1 hari lalu

Tanggapi Usulan Anggota DPR Soal Jadi Lembaga Adhoc, Ketua KPU: Kami Ikut Aturan, Lima Tahun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin merespons usulan salah satu anggota DPR agar KPU diubah menjadi lembaga adhoc dua tahun saja.

Baca Selengkapnya

Komisi XIII DPR Janji Segera Bahas RUU PPRT

1 hari lalu

Komisi XIII DPR Janji Segera Bahas RUU PPRT

Menurut Willy Aditya, tidak ada alasan untuk menunda pengesahan RUU PPRT.

Baca Selengkapnya