Kasus Suap Haryadi Suyuti, KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 22 Juli 2022 19:40 WIB

Tim penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan KPK Walikota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022. Tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama dengan menetapkan empat orang tersangka baru, mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan sejumlah tersangka lainnya. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika menjadi tersangka kasus suap izin apartemen yang menyeret eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

“Pada proses penyidikan perkara tersebut, kami telah menetapkan dan hari ini mengumumkan tersangka,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, di kantornya, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022.

PT Java Orient Property merupakan anak usaha PT Summarecon Agung. Pada 2019, Dandan dan Vice President Summarecon Real Estate Oon Nusihono mengajukan Izin Mendirikan Bangunan apartemen Royal Kedhaton ke Pemerintah Kota Yogyakarta.

Pengajuan izin itu sempat terkendala, sehingga keduanya mendekati Haryadi agar mengawal pengajuan izin tersebut. Oon dan Dandan diduga memberikan sepeda mewah dan uang Rp 50 juta ke Haryadi sebagai tanda jadi.

Atas pemberian itu, Haryadi memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta agar segera merespons dan menerbitkan izin IMB. Perintah itu datang walaupun banyak syarat bangunan yang tidak sesuai dengan aturan.

Advertising
Advertising

KPK menduga Dandan dan Oon juga memberikan sejumlah uang kepada Haryadi. KPK menyelidiki kasus ini dan melakukan operasi tangkap tangan pada awal Juni 2022. Dalam OTT itu KPK menyita US$ 27.258 yang dikemas dalam tas goodiebag.

Setelah OTT itu, KPK juga menetapkan Haryadi, Oon dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Nurwidhihartana menjadi tersangka. Dandan menyusul ketiganya menjadi tersangka.

Setelah pengumuman, KPK langsung menahan Dandan untuk 20 hari pertama. Dandan ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga: KPK Duga Haryadi Suyuti Tak Terima Duit Summarecon Sendirian

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

3 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

6 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

9 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

11 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

12 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

14 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

14 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

16 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

18 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

18 jam lalu

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung

Baca Selengkapnya