Puan Minta Penyusunan Upah Minimum Pertimbangkan Kenaikan Harga
Jumat, 22 Juli 2022 16:30 WIB
INFO NASIONAL - Ketua DPR, Dr. (H.C) Puan Maharani, mendorong agar penyusunan upah minimum 2023 mempertimbangkan kenaikan berbagai kebutuhan pokok. Ia mengingatkan pentingnya memperkuat daya beli masyarakat yang sangat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Sebagai mana diketahui, pembahasan upah minimum 2023 yang akan dimulai pada Agustus mendatang. “Kita harus bisa memperkuat daya beli masyarakat demi kepentingan pertumbuhan ekonomi Negara. Salah satunya melalui kenaikan upah minimum bagi pekerja,” kata Puan, Rabu, 20 Juli 2022.
Menurut Puan, tingginya berbagai kebutuhan pokok berpotensi memperburuk daya beli masyarakat. Jika kenaikan upah minimum sangat kecil, tentunya semakin berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Adapun rata-rata kenaikan upah minimum tahun 2022 hanya 1,09 persen. Kenaikan upah minimum tahun ini di bawah inflasi yang terus meningkat dan diperkirakan menyentuh 5 persen akhir tahun nanti.
“Walaupun Indonesia diprediksi aman dari resesi, tapi Negara harus memikirkan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Harus ada intervensi dalam mengatasi naiknya harga-harga kebutuhan pokok,” ucap mantan Menko PMK tersebut.
Ia memahami kenaikan upah minimum menggunakan rumus baru berdasarkan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Meski begitu, kata Puan, seharusnya dibuat formula agar kenaikan upah minimum tetap dapat meningkatkan daya beli masyarakat. “Jadi perlu dibuat proporsional dan berpihak kepada masyarakat kecil,” ujarnya.
“Jika pemulihan ekonomi nasional terus berlanjut, saya yakin kenaikan upah minimum dapat didorong naik dengan lebih maksimal. Karena pastinya ada sektor-sektor usaha yang trennya positif. Kita tidak ingin pemulihan ekonomi yang sudah cukup baik ini kembali menurun karena kurangnya daya beli masyarakat.”
Politisi PDI-Perjuangan itu pun meminta pemerintah mengefektifkan program bantuan sosial untuk mengurangi beban masyarakat akibat tingginya harga-harga kebutuhan pokok dan belum membaiknya kondisi ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Gencarkan program bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat untuk menjaga daya beli, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BLT Desa, Kartu Prakerja, BLT Subsidi Upah dan sebagainya,” kata Puan. (*)