KPK Akan Kirim Surat Panggilan Kedua Mardani Maming
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 21 Juli 2022 04:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan kembali mengirimkan surat panggilan kedua kepada mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim Penyidik KPK pada 14 Juli 2022 telah mengagendakan pemanggilan terhadap Mardani Maming. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.
“Tim Penyidik KPK sebelumnya (Kamis, 14 Juli) mengagendakan pemanggilan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel,” kata Ali kepada Tempo, Rabu, 20 Juli 2022.
Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta. “Namun, informasi yang kami peroleh, ada surat dari penasihat hukum yang diterima KPK perihal tersangka tidak hadir dengan alasan karena masih proses praperadilan,” katanya.
Oleh karena itu, KPK akan segera mengirimkan surat panggilan kedua lantaran apa yang disampaikan penasihat hukum Mardani Maming bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum.
“Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK,” ujar Ali. Mengenai waktu pemanggilan, kata Ali, akan diinformasikan KPK kembali.
Selain Mardani Maming, Erwinda (istri Maming) juga tidak menghadiri panggilan tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 19 Juli 2022. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diduga menjerat suaminya.
Selain itu, KPK juga menginformasikan seorang saksi lainnya yang tidak hadir dalam penyidikan kasus itu, yakni Nur Fitriani Yoes Rachman selaku ibu rumah tangga. "Tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya," ucap Ali.
Sebelumnya, dua saksi tersebut tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu 13 Juli 2022. Keduanya saat itu tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadiran.
Sementara itu, saksi yang menghadiri panggilan tim penyidik pada Selasa 19 Juli 2022 ialah Muhammad Bahruddin selaku Komisaris PT Angsana Terminal Utama (ATU), PT Trans Surya Perkasa (TSP), dan PT Pertama Abadi Raya (PAR).
MUTIA YUANTISYA
Baca: KPK Anggap Posisi Bambang Widjojanto Ciptakan Konflik Kepentingan