Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu, PAN Bilang Salah Alamat dan Tidak Berdasar

Reporter

Dewi Nurita

Selasa, 19 Juli 2022 18:19 WIB

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berbincang dengan pedagang saat meninjau bahan pokok dan minyak goreng di Pasar Ciracas, Jakarta, Selasa 5 Juli 2022. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk melihat dan memantau langsung harga bahan pokok dan minyak goreng serta titik penjualan minyak goreng curah rakyat (MGCR). Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Yandri Susanto merespons laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas ke Bawaslu RI. Eddy menilai laporan tersebut salah alamat.

"Saya kira apa yang dilakukan Bang Zulhas itu enggak ada aturan yang dilanggar. Itu kan acara partai, bukan di masa kampanye. Menurut UU Pemilu, sanksi kan ada kalau di masa kampanye. Di masa itu memang enggak boleh memberikan sesuatu, menjanjikan sesuatu. Sedangkan ini kan belum, masa kampanye masih November 2023. Jadi menurut saya, salah alamat dan tidak berdasar" ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 19 Juli 2022.

Yandri pun meminta para pelapor belajar lagi soal UU Pemilu. "Jadi saya kira perlu belajar lagilah yang melaporkan, perlu mendalami makna dari UU tentang Pemilu. Enggak tepat, enggak punya dasar. Jadi mungkin cari sensasi aja, mungkin ya," tuturnya.

Kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari Kata Rakyat, LIMA Indonesia dan KIPP Indonesia hari ini melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ke Bawaslu RI. "Kami dari LIMA Indonesia, KIPP Indonesia, dan Katarakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan (Zulhas)," kata Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti lewat keterangan tertulis, Selasa, 19 Juli 2022.

Menurut kelompok tersebut, Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan melakukan pelanggaran kampanye ketika mendatangi pasar murah PAN di Lampung Sabtu, 9 Juli 2022. "Berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai dengan ajakan memilih Saudari Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam dua bulan ke depan. Secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus," kata Ray.

Dua kalimat tersebut dinilai Ray sebagai bentuk kampanye untuk memilih seseorang dan praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis. "Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih. Dalam UU No 7/2017, Pasal 280 ayat (1)h dinyatakan pejabat negara yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, Pasal 281 ayat (1)a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya," ujarnya.

Sementara, lanjut dia, pada Pasal 280 ayat (1)j dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. "Oleh karena itu, LIMA Indonesia, Katarakyat, dan KIPP Indonesia meminta Bawaslu segera memeriksa aktivitas Bapak Zulkilfli Hasan (Zulhas) di Lampung itu, terkait dengan dugaan adanya dua pelanggaran yang dimaksud," kata Ray.

DEWI NURITA

Baca Juga: PAN: Putri Zulkifli Hasan Beli Minyakita untuk Dapil, Tidak Gratis

Berita terkait

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

8 jam lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

9 jam lalu

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

Zulhas menganggap dukungan dari NasDem dan PKB ke Prabowo sebagai sesuatu yang biasa saja. Ia mengimbau masyarakat tak baper.

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

12 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

13 jam lalu

Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas mendukung usulan pembentukan presidential club dari presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Zulhas Ungkap Kader PAN yang Didorong Maju Pilkada Jabar dan Jakarta

13 jam lalu

Zulhas Ungkap Kader PAN yang Didorong Maju Pilkada Jabar dan Jakarta

Ketua Umum PAN Zulhas mendorong para kadernya maju dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

15 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

19 jam lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Harga Gula Pasir Meroket, Zulhas: Gak Boleh Impor kalau Lagi Musim Giling

1 hari lalu

Harga Gula Pasir Meroket, Zulhas: Gak Boleh Impor kalau Lagi Musim Giling

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas angkat bicara soal tingginya harga gula saat ini.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

2 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

2 hari lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya