Pelaku Pembunuhan Berencana Bisa Diancam Hukuman Pidana Mati

Selasa, 19 Juli 2022 17:21 WIB

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com

TEMPO.CO, Jakarta -Pembunuhan berencana merupakan upaya menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja dan terencana untuk menyebabkan kematian.

Mempertahankan kehidupan adalah hak dasar setiap orang, sehingga pembunuhan berencana jelas melanggar hak asasi manusia atau HAM.

Ancaman Hukuman Maksimal

Dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP ditegaskan bahwa barang siapa dengan siapa dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Pidana mati menjadi suatu pilihan sanksi terakhir, dengan maksud pemberian efek jera (deterren effect) dan sebagai sarana menjaga ketenteraman secara normatif.

Instrumen hukum internasional International Covenant on Civil and Political Rights atau ICCPR Pasal 6 ayat 1 sebagaimana telah diratifikasi ke dalam hukum nasional Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, disebutkan bahwa pemberlakuan hukuman mati ditetapkan bagi tersangka tindak kriminal tertentu. Terutama kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Adapun unsur pembunuhan berencana menurut pasal 340 KUHP yaitu perbuatan itu harus disengaja dan terencana, dan menyebabkan lenyapnya nyawa orang lain, serta ada hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kematian orang tersebut. Dalam ilmu hukum pidana, menurut Memorie van Toelichting atau MVT kesengajaan dibedakan dalam tiga bentuk yaitu kesengajaan sebagai tujuan, kesengajaan sebagai kepastian, dan kesengajaan sebagai kemungkinan.

Kesengajaan sebagai tujuan yaitu apabila pelaku benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakannya ancaman hukum pidana. Kesengajaan sebagai kepastian apabila pelaku tahu benar bahwa suatu akibat pasti ada dari perbuatan itu. Sedangkan kesengajaan sebagai kemungkinan apabila dalam pemikiran pelaku hanya suatu kemungkinan belaka akibat yang akan terjadi dari suatu perbuatan.

Advertising
Advertising

Menurut jurnal di Universitas Udayana oleh Ni Ketut Sri Kharisma Agustini dan Ni Putu Purwanti, adapun unsur-unsur tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa korban yaitu: Adanya suatu perbuatan yang menyebabkan matinya orang lain. Adanya kesengajaan yang tertuju pada terlaksananya kematian orang lain. Kesengajaan merampas nyawa dilakukan setelah timbulnya niat untuk membunuh.

R. Soesilo dalam bukunya 'Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal’ mengungkapkan, berencana atau perencanaan merupakan terjemahan dari kata asing “metvoorbedacterade”. Artinya, ada waktu bagi pelaku dengan tenang memikirkan dengan cara bagaimana sebaiknya pembunuhan itu dilakukan.

Baru-baru ini kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, korban peristiwa baku tembak antar anggota polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam membuat pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 18 Juli 2022.

Kamaruddin Simanjuntak menduga ada tindak pidana pembunuhan berencana, penganiayaan hingga pencurian dalam kasus ini.

HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : Tiga Alasan Majelis Memperberat Vonis Kolonel Priyanto

Berita terkait

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

1 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

4 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

8 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

8 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

8 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

10 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

14 hari lalu

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

16 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

18 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

19 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya