Pakar Sebut UU Sumbar Baru Tak Buka Ruang Penerapan Syariat Islam

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Senin, 18 Juli 2022 14:04 WIB

Peserta menampilkan pawai prosesi "Mati Baghoghai", pada Festival Pesona Minangkabau di halaman Istano Basa Pagaruyung, Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Sabtu 13 November 2021. Pemkab Tanah Datar menggelar Festival Pesona Minangkabau selama dua hari ke depan yang menampilkan pawai budaya autentik Minang dan penampilan tari piring yang juga diikuti secara virtual dalam rangka pemecahan rekor MURI. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai Undang-undang Provinisi Sumatera Barat (UU Sumbar) yang baru disahkan tidak membuka ruang bagi penerapan sistem hukum syariat Islam di wilayah tersebut. Kendati, regulasi anyar itu mengakui filosofi adat berlandaskan syariat Al-Qur’an’ yakni, nilai falsafah "adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah" (ABS-SBK).

"UU Provinsi Sumbar itu di dalamnya dibahas soal karakteristik masyarakat Sumbar, salah satunya ABS-SBK, yang disebut di sana soal karakteristik masyarakatnya, bukan pemerintahannya. Jadi, sudah dipastikan tidak ada kaitannya dengan pembentukan daerah khusus atau istimewa yang dapat menjalankan sistem hukum syariat," ujar Feri saat dihubungi Tempo pada Senin, 18 Juli 2022.

Pasal 5 ayat C UU Provinsi Sumbar menyebutkan bahwa; “Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.”

Namun dalam bab penjelasan lebih lanjut disebut penerapan nilai adat tersebut harus tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila. "Pelaksanaan nilai falsafah adat basandi syara', syara' basandi kitabullah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia," demikian penjelasan Pasal 5 huruf C.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menjelaskan, sejak awal pembahasan RUU tersebut, lembaganya memang tidak mengakomodasi usul untuk menjadikan Sumatera Barat sebagai daerah istimewa atau daerah khusus, seperti halnya Aceh atau beberapa provinsi lainnya. Kata Guspardi, UU Sumbar tersebut hanya mengakomodir pengakuan terhadap kearifan lokal dan kekhasan daerah.

Advertising
Advertising

"UU Sumbar ini bisa menjadi cantolan hukum bagi Pemprov dalam membuat dan mengeluarkan perda dan Perkada untuk mengelaborasi kekhasan dan keunikan adat, budaya dan kesenian dan lain sebagainya yang bertujuan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat," ujar dia. "Jadi yang boleh hanya bicara tentang kearifan lokal, kekhasan daerah, tidak boleh minta daerah khusus".

Baca juga: DPR Sahkan RUU Lima Provinsi: Sumbar, Riau, Jambi, NTT, dan NTB

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

2 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

2 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

2 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

3 hari lalu

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.

Baca Selengkapnya