Kasus Pencabulan Santriwati Jombang, Bechi Didakwa Pasal Berlapis

Reporter

Kukuh S. Wibowo

Editor

Febriyan

Senin, 18 Juli 2022 12:14 WIB

Petugas menggiring tersangka Moch Subchi Azal Tsani (kedua kiri) seusai rilis kasus di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat 8 Juli 2022. Polda Jawa Timur menangkap Moch Subchi Azal Tsani yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang. ANTARA FOTO/Umarul Faruq

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi, mulai digelar pada Senin, 18 Juli 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bechi dengan pasal berlapis.

Sidang tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sutrisno menggelar sidang secara daring dan tertutup di Ruang Cakra. Terdakwa mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati yang memimpin 10 tim jaksa penuntut mengatakan, terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Selain itu juga Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, dan Pasal 294 KUHP ayat 2 ke-2 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Mia menyatakan pihaknya sudah mengantongi keterangan sejumlah saksi dan memegang alat bukti yang cukup untuk menjerat Bechi Mia optimistis jaksa dapat membuktikan kesalahan anak pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang tersebut.

"Ini sidang pertama, nanti kami ikuti perkembangan selanjutnya," kata Mia.

Penasihat hukum Bechi, Gede Pasek Suardika mempertanyakan mengapa sidang dilaksanakan secara daring. Bekas politikus Partai Demokrat itu menyatakan bahwa terdakwa tidak perlu dibawa ke Surabaya jika sidang digelar secara daring.

"Dari Jombang saja bisa kan bila online begini? Kalau dibawa ke Surabaya ya hadirkan dong (terdakwa di persidangan), biar kita sama-sama tahu apakah peristiwa yang didakwakan itu fakta atau fiktif," kata dia.

Terhadap nota dakwaan jaksa, Pasek menilai sumir. Alasannya di media massa ramai diberitakan bahwa korban Mas Bechi empat sampai lima orang. Faktanya, menurut dia, korban hanya satu orang dan telah berusia 20 tahun saat kejadian.

"Kami kaget ternyata korbannya hanya satu. Dua peristiwa, tapi korbannya satu orang," kata dia.

Terkait soal jumlah korban, Mia menuturkan bahwa korban-korban lainnya belum memberikan laporan. Dia pun menyatakan kasus ini tetap bisa dibawa ke meja hijau meskipun yang melapor hanya satu korban.

"Kan kami bisa melanjutkan perkara hanya kalau ada saksi dan pelapor," ujar dia.

Kasus pencabulan santriwati oleh Mochamad Subchi Azal Tsani ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2019. Awalnya kasus ini ditangani oleh Polres Jombang, akan tetapi mereka kesulitan menangkap Bechi yang disebut sempat dilindungi oleh pihak Pondok Pesantren Shiddiqiyah.

Advertising
Advertising

Polda Jawa Timur mengambil alih kasus ini pada awal tahun lalu. Bechi sempat mengajukan dua gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka, namun gugatan tersebut ditolak.

Pada 7 Juli lalu, polisi pun mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyah untuk menangkap Bechi yang terus menghindar dari penangkapan. Bechi akhirnya menyerahkan diri sehingga kasus pencabulan santriwati ini bisa dibawa ke meja hijau.

Berita terkait

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

43 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

50 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemerkosaan Santri Iming-imingi Korbannya Bakal Dicarikan Beasiswa Kuliah

8 September 2023

Tersangka Pemerkosaan Santri Iming-imingi Korbannya Bakal Dicarikan Beasiswa Kuliah

Tersangka pemerkosaan santri dan pimpinan Ponpes Hidayatul Himah Alkahfi, Muh Anwar menjanjikan mencarikan beasiswa kepada korbannya

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 9 Saksi dalam Kasus Dugaan Pencabulan Pengasuh Ponpes di Karanganyar

6 September 2023

Polisi Periksa 9 Saksi dalam Kasus Dugaan Pencabulan Pengasuh Ponpes di Karanganyar

Pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, berinisial B telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan atas santriwati

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Tengah Ambil Alih Kasus Pencabulan Santriwati di Pesantren Karanganyar

6 September 2023

Polda Jawa Tengah Ambil Alih Kasus Pencabulan Santriwati di Pesantren Karanganyar

Polisi menangkap seorang pengasuh di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, karena dugaan pencabulan terhadap beberapa santri.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Balik Terjun ke Dunia Politik, Gede Pasek sempat Singgung Hak Berserikat

16 Juli 2023

Anas Urbaningrum Balik Terjun ke Dunia Politik, Gede Pasek sempat Singgung Hak Berserikat

Anas Urbaningrum kembali terjun ke dunia politik setelah bebas. Gede Pasek sempat singgung hak berserikat.

Baca Selengkapnya

Kata Anas Urbaningrum dan Gede Pasek soal PKN yang Belum Tentukan Arah Koalisi

15 Juli 2023

Kata Anas Urbaningrum dan Gede Pasek soal PKN yang Belum Tentukan Arah Koalisi

Anas Urbaningrum dan Gede Pasek sebut Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN belum tentukan arah koalisi untuk Pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Pernyataan Anas Urbaningrum soal Gantung di Monas

15 Juli 2023

Kilas Balik Pernyataan Anas Urbaningrum soal Gantung di Monas

Anas Urbaningrum, Ketua Umum PKN yang baru, menyinggung pernyataannya soal 'Gantung Anas di Monas'. Berikut kilas balik peristiwanya

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Pasang Target Ini Untuk PKN di Pemilu 2024

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Pasang Target Ini Untuk PKN di Pemilu 2024

Anas Urbaningrum yakin PKN bisa menempatkan kadernya di semua level DPR asalkan memiliki strategi yang tepat untuk menghadapi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

PKN Belum Tentukan Arah Dukungan untuk Pilpres 2024

15 Juli 2023

PKN Belum Tentukan Arah Dukungan untuk Pilpres 2024

PKN baru akan menentukan arah dukungan untuk Pilpres 2024 jika sudah ada pasangan capres dan cawapres definitif.

Baca Selengkapnya