Sejumlah Pasal RKUHP yang Dianggap Mengancam Kebebasan Pers, Apa Saja?
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Eko Ari Wibowo
Sabtu, 16 Juli 2022 07:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers mengkritisi sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menjabarkan sembilan pasal yang dianggap bermasalah karena mengancam kemerdekaan pers.
“Rancangan KUHP ini mengandung banyak sekali ancaman atau bahaya terhadap kebebasan pers, kebebasan bermedia, kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, dan sebagainya,” kata Azyumardi saat konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jumat, 15 Juli 2022.
Dewan Pers telah mempelajari draf RKUHP terbitan 4 Juli 2022 yang saat ini beredar. Azyumardi mengatakan, bahwa pihaknya telah menyampaikan sejumlah poin keberatan terhadap RKUHP.
Namun setelah melihat draf final tahun ini, tidak ada perubahan seperti apa yang pernah disampaikan. Dewan Pers menyatakan beberapa pasal mesti dihapus karena mengancam kemerdekaan pers dan karya jurnalistik, yaitu bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berikut pasal-pasal yang dimaksud bisa mengancam kemerdekaan pers.
- Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.
- Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Beleid ini perlu dihapus karena jelmaan dari ketentuan tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
- Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang sah, serta Pasal 246 dan 246 soal penghasutan untuk melawan penguasa umum.
Pada pasal-pasal tersebut harus dihapus karena bersifat karet, Dewan Pers merujuk pada kata “penghinaan” dan “hasutan”.
- Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.
- Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.
- Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
- Pasal 351 dan 352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
- Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan soal pencemaran nama baik.
- Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.
Adanya deretan pasal-pasal tersebut, Dewan Pers berharap agar DPR RI dapat memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur pada Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Supaya proses penyusunan RKUHP ini memberikan kesempatan luas bagi seluruh masyarakat untuk memberi beragam saran dan kritik.
Azyumardi mengatakan, Dewan Pers tidak menolak revisi KUHP saat ini untuk menghilangkan aturan kolonial. Namun menurutnya mesti dilakukan keterbukaan seluas-luasnya.
Baca: Amnesty Minta DPR dan Kemenkumham Ikuti Arahan Jokowi Soal RKUHP