Pemeriksaan Keenam, Eks Presiden ACT Ahyudin Dicecar soal Dana Operasional

Sabtu, 16 Juli 2022 06:26 WIB

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (tengah) menjawab pertanyaan awak media sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022. Ahyudin diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri sekaligus mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT, Ahyudin menyampaikan materi pemeriksaan keenam banyak menyinggung soal dana operasional atau hak kelola ACT.

“Masih kelanjutan yang kemarin. Point pentingnya, dalam mengelola dana sosial, kemanusiaan di ACT. Berapa, sih dari dana kemanusiaan yang diterima ACT yang digunakan untuk biaya operasional ACT,” kata Ahyudin kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu dini hari, 16 Juli 2022.

Dalam pengelolaan dana sosial, ujar Ahyudin, ada arahan kebijakan dari Dewan Syariah ACT. “Nah yang dimaksud biaya operasional itu hak kelola yayasan dari total dana sumbangan diterima. Kalau sebelumnya sudah disampaikan juga Pak Ibnu Khajar, Presiden ACT bahwa total biaya operasional mencapai 13,7 persen,” ujarnya.

Point penting yang perlu disampaikan, kata Ahyudin, bahwa dari fatwa Dewan Syariah ACT tertulis bahkan hak kelola yayasan atau dana operasional bisa mencapai 20 sampai 30 persen. “Sekali lagi ini dari kebijakan Dewan Syariah ACT,” ucapnya.

Namun, menurut dia, sepanjang ia memimpin ACT, baik sebagai pengurus sejak 2005/2019 dan sebagai Dewan Pembina yayasan ACT 2019/2022 awal, hak kelola atau dana opersional adalah 10 sampai 20 persen. “Kisarannya antara 10 sampai 20 persen. Point pentingnya itu,” katanya.

Advertising
Advertising

Sementara itu, ketika ditanya soal adanya pembacaan koreksi Berita Acara Pemeriksaan atau BAP pada pemeriksaan hari keenam, Ahyudin memilih untuk tidak berkomentar banyak. “Biasa, itu,” katanya.

Ia juga enggan mengungkap perihal nama akuntan publik yang memberi apresiasi kepada ACT berupa Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang merupakan opini tertinggi terhadap laporan keuangan yang diberikan BPK.

“Cari saja di internet, banyak itu. Saya tidak ingat, pajang itu namanya,” ujar Ahyudin.

Untuk pemeriksaan lanjutan, Ahyudin dijadwalkan bertemu penyidik Bareskrim Polri pada Senin, 18 Juli 2022. “Iya ada kalau ngga salah, Senin jam 11 siang, sepertinya melanjutkan yang tadi (pemeriksaan terkait penggunaan dana sosial),” ucapnya.

Berbeda dengan Ahyudin yang bersedia bertemu dan menjawab pertanyaan awak media, Ketua Dewan Pembina ACT sekaligus mantan sekretaris periode 2009/2019 Novariadi Imam Akbari memilih bungkam dan bergegas meninggalkan wartawan.

Pada pemeriksaan Jumat, 15 Juli 2022, Ahyudin menjalani sekitar 12 jam pemeriksaan, sementara Novariadi Imam Akbari menjalani lebih kurang 10 jam pemeriksaan.

MUTIA YUANTISYA


Baca: Disinggung Soal Perusahaan Cangkang, Pendiri ACT: Kewenangan Penyidik

Berita terkait

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

2 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

11 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

14 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

15 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

15 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

15 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

17 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

18 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

18 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

19 hari lalu

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya