Menurut Kepala BKSDA Wilayah III Jawa Timur di Jember, Abdullah Effendy Abbas, pencuri yang warga Dusun Mandaran Desa Puger Wetan Kecamatan Puger itu ditangkap di muara sungai Bedadung, di kawasan pantai Samudera Hindia di pesisir selatan Jember. "Pencuri lainnya, Wahid, 50 tahun, meloloskan diri dan sampai sekarang jadi buronan," katanya, Jum'at (20/2).
Ribuan butir telur itu, kata Abbas, dicuri dari tempat pendaratan penyu di pantai Pulau Nusa Barong, yang terletak di lepas pantai pesisir Jember. Telur itu disimpan dalam empat buah karung. "Semuanya telur penyu hijau (chelonia mydas)," katanya.
Kini, Fauzi dititipkan sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jember.
Sementara 1.780 butir telur penyu hijau itu, dipindahkan ke tempat penetasan telur penyu di kawasan Pantai Sukamade, yang dikelola oleh Taman Nasional Meru Betiri (TNMB). "20 butir kita jadikan barang bukti untuk penyidikan dan pengdailan," katanya.
BKSDA Jember, kata Abbas, meyakini Fauzi dan Wahid terkait sindikat pencurian dan perdagangan telur hewan dilindungi itu.
Sejauh ini, Fauzi mengaku akan menjual telur-telur itu kepada pembeli yang biasanya datang ke rumahnya di Desa Puger wetan Kecamatan Puger Jember.
Dia mengaku biasa menjual telur itu seharga Rp 1500 setiap butir. Dia kini terancam dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Selama Januari hingga Februari 2009, tim BKSDA Jember juga telah menyita ratusan butir telur penyu hijau dan penyu sisik di sejumlah pasar tradisional dan sebuah rumah makan di Jember. Menurut data BKSDA, di pasar tradisional Karang Anyar Kecamatan Ambulu, Pasar Puger, Pasar Kepatihan, dan Pasar Tanjung Jember selama ini masih kerap ditemukan pedagang yang menjual telur penyu. "Di pasaran harganya Rp 2500 per butir," kata Abbas. Mahbub Djunaidy