ICW Sayangkan Keputusan Jokowi Kabulkan Pengunduran Diri Lili Pintauli

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Amirullah

Jumat, 15 Juli 2022 18:50 WIB

Sidang pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, disiarkan melalui layar monitor, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022. Lili diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch menyayangkan keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengabulkan permintaan undur diri mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, semestinya presiden menunggu hasil sidang kode etik Dewan Pengawas KPK lebih dulu.

“Mestinya presiden mengetahui bahwa saudari Lili saat ini sedang disidang di Dewan Pengawas, harusnya dia tidak langsung menerbitkan Keppres. Namun menunggu proses persidangan kode etik tersebut,” tuturnya saat ditemui di Gedung KPK lama, Jumat, 15 Juli 2022.

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang KPK ada salah satu syarat pemberhentian pimpinan KPK. Kurnia menyebut di dalamnya bukan hanya soal pengunduran diri, tapi ada klausul perbuatan tercela.

ICW menganggap semestinya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lili harus dibuktikan lebih dulu. Kemudian presiden bisa mempertimbangkan keputusan yang tepat untuk mantan Wakil Ketua KPK tersebut. “Bukan dengan alasan pengunduran diri, melainkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela,” ujar Kurnia.

Permintaan Lili Pintauli Siregar yang telah dikabulkan oleh Jokowi pada 11 Juli 2022 dinilai kurang tepat. Kurnia juga menganggap presiden kurang mengikuti perkembangan isu yang ada di dalam lembaga antirasuah itu.

Advertising
Advertising

“Jadi penetapan pengguguran persidangan kode etik karena terbitnya Keppres tersebut, maka saudari Lili hingga detik ini tidak terbukti soal penerimaan gratifikasinya. Itu yang menjadi sangat janggal,” kata Kurnia.

Maka dari itu, dugaan gratifikasi atau upaya suap kepada Dewan Pengawas KPK oleh Lili masih abu-abu. Publik pun dianggap tidak bisa mengetahui kelanjutan soal itu secara terang.

ICW memandang tidak ada gunanya lagi melanjutkan pemeriksaan kepada orang-orang terkait Lili, sedangkan mantan Wakil Ketua KPK tersebut sudah tidak aktif lagi. “Tidak ada gunanya bagi kami,” ujar Kurnia.

Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar diduga melanggar kode etik karena menerima tiket MotoGP 2022 Mandalika dan mendapatkan fasilitas akomodasi melalui anak perusahaan PT Pertamina (Persero).

Belakangan Lili Pintauli mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. Saat sidang etik berlangsung, Lili menyerahkan Keppres yang berisi pengabulan Presiden soal permintaan pengunduran dirinya.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

15 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

1 hari lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

1 hari lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

2 hari lalu

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

Majelis hakim memberikan izin kepada bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono untuk mengikuti sidang Dewas KPK tentang kasus Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Kasdi Subagyono Benarkan Nurul Ghufron Pernah Bahas soal Mutasi Kerabatnya di Kementan

2 hari lalu

Kuasa Hukum Kasdi Subagyono Benarkan Nurul Ghufron Pernah Bahas soal Mutasi Kerabatnya di Kementan

Kuasa hukum eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono membenarkan bahwa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah membahas soal mutasi kerabatnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

2 hari lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

2 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

3 hari lalu

Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak memahami keributan internal antara Nurul Ghufron versus Dewan Pengawas.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

3 hari lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

3 hari lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya