Jalani Vonis 4 Tahun, Bupati Probolinggo Nonaktif dan Suaminya Dipindahkan ke Lapas Surabaya

Reporter

M Rosseno Aji

Jumat, 15 Juli 2022 01:00 WIB

Terdakwa Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan yang digelar secara daring dari Pengadilan Tipikor Surabaya, di Gedung KPK Jakarta, Senin, 23 Mei 2022. Puput Tantriana Sari merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021. ANTARA FOTO/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari ke Lembaga Pemasyarakatan Surabaya. Mereka dipindahkan ke Surabaya untuk menjalani vonis 4 tahun penjara di kasus suap jual-beli jabatan. “Jaksa KPK Wawan Yunarwanto telah selesai melaksanakan pemindahan itu,” kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 14 Juli 2022.

Ali berujar pemindahan itu merupakan penetapan majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya. Hakim memerintahkan agar Puput dipindahkan ke Rutan Klas II A Surabaya. Sementara, suaminya Amin Hasan Aminudin, ke Lapas Klas I Surabaya. Menurut Ali, proses pemindahan dilakukan secara ketat dengan pengawalan tim jaksa dan petugas pengawal tahanan dan mematuhi protokol kesehatan.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Puput dan Hasan 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap jual-beli jabatan. Mereka dianggap terbukti menerima suap dari sejumlah camat dan kepala desa. Hukuman itu jauh di bawah tuntutan jaksa KPK, yaitu 8 tahun penjara. Puput dan suami tengah mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, sehingga vonis tersebut belum inkrah.

Menurut kendati upaya banding masih berlangsung, KPK masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi yang diduga dilakukan Puput dan Hasan Aminudin. Ali mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan menelusuri aset, serta melakukan penyitaan.

Sejauh ini, kata dia, penyidik telah menyita berbagai aset yang diduga milik Bupati Probolinggo nonaktif itu dengan nilai Rp 60 miliar. Aset disita karena diduga dibeli dengan uang hasil korupsi, lalu coba disamarkan. Ali mengatakan jumlah itu masih sementara dan masih ada kemungkinan bertambah.

Baca Juga: Dinasti Politik Bupati Probolinggo

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

7 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

8 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

16 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya