Polisi Selundupkan 52,90 Kg Sabu di Dumai, Polri: Ditindak Tegas hingga Pemecatan

Kamis, 14 Juli 2022 15:09 WIB

Anggota Kepolisian berjaga di dekat barang bunti narkotika saat rilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Gedung BNN RI, Jakarta, Kamis, 14 Juli 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W'

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI akan menindak tegas anggotanya yang ditangkap Badan Narkotika Nasional atau BNN karena menyelundupkan 52,90 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia. Anggota Polri berinisial E itu ditangkap bersama seorang warga sipil di Dumai, Riau pada Jumat, 8 Juli 2022.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan tindak pidana narkoba adalah kejahatan luar biasa. Pimpinan Polri, kata dia, tak main-main dengan penyalahgunaan narkoba.

"Ditindak tegas itu proses peradilan umum, jadi dia dipidanakan bahkan sampai ke proses PTDH (pemecatan tidak dengan hormat), pemecatan," ujar Ramadhan di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 14 Juli 2022.

Ramadhan memastikan E bukan dari satuan reserse narkotika. Sampai saat ini Propam Polri masih menyelidiki peran E dalam penyelundupan puluhan kilogram sabu itu.

Dia mengatakan, Polri masih menunggu persidangan terhadap E untuk menentukan hukuman yang dibeikan. "Tentu nanti akan diikuti sidang etik ya," kata Ramadhan.

Advertising
Advertising

Sementara itu Deputi Pemberantasan BNN Kenedy mengungkapkan, E ditangkap di dalam mobilnya yang diparkir di halaman hotel kawasan Dumai. Saat dibekuk, E sedang membawa narkoba jenis sabu seberat 52,90 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh Cina berwarna hijau serta dikamuflasekan ke dalam kardus berisi rambutan.

Kepada petugas, E mengaku barang narkotika tersebut hendak dibawa bersama warga sipil berinisial Y yang saat itu masih menunggu di kamar hotel. Polisi kemudian menangkap Y tak lama setelah mendapatkan informasi itu.

"Narkotika jenis sabu miliki jaringan sindikat internasional ini dikirim dari Sungai Pelek Selangor, Malaysia, menuju Pelabuhan Laut Dumai, dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau," kata Kenedy.

Selain anggota Polri, BNN juga menangkap tiga anggota TNI di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Juli 2022. Ketiga tersangka berinisal MS, BH, dan J membantu seorang warga sipil berinisial L menyelundupkan ganja seberat 61,10 kilogram ganja dari Aceh ke Jakarta.

Kenedy menerangkan, ganja-ganja itu dikemas ke dalam 67 bungkus plastik dan dikirim ke Jakarta menggunakan tiga dus besar. Lebih lanjut, L yang bekerja sebagai kepala gudang ekspedisi pengiriman bakal meneruskannya kepada tiga anggota TNI itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), pasal 112 (2) jo pasal 132 (2). Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Para tersangka terancam dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: BNN Tangkap Anggota TNI dan Polri Penyelundup Puluhan Kilogram Sabu dan Ganja

M JULNIS FIRMANSYAH

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

10 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

17 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

18 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

2 hari lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya