Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BNN Tangkap Anggota TNI dan Polri Penyelundup Puluhan Kilogram Sabu dan Ganja

Editor

Amirullah

BNN, Polri, dan TNI saat merilis pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 1,19 kuintal dan ganja seberat 1,81 kuintal di Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 14 Juli 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
BNN, Polri, dan TNI saat merilis pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 1,19 kuintal dan ganja seberat 1,81 kuintal di Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 14 Juli 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional atau BNN menangkap tiga orang anggota TNI serta satu anggota Polri karena ikut terlibat menyelundupkan narkotika jenis sabu dan ganja. Mereka dibekuk BNN di waktu dan lokasi yang berbeda. 

Deputi Pemberantasan BNN RI, Kenedy, menjelaskan untuk anggota Polri berinisial E ditangkap di Dumai, Riau pada Jumat, 8 Juli 2022. Kenedy mengungkapkan, E ditangkap bersama seorang warga sipil berinisial Y. 

"Keduanya diamankan di tempat yang berbeda, namun masih di dalam kawasan hotel yang sama di Dumai, Riau," ujar Kenedy di Gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 14 Juli 2022.

Kenedy mengungkapkan E ditangkap di dalam mobilnya yang diparkir di halaman hotel. Saat dibekuk, E sedang membawa narkoba jenis sabu seberat 52,90 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh Cina berwarna hijau serta dikamuflasekan ke dalam kardus berisi rambutan.

Kepada petugas, E mengaku barang narkotika tersebut hendak dibawa bersama Y yang saat itu masih menunggu di kamar hotel. Polisi kemudian menangkap Y tak lama setelah mendapatkan informasi itu. 

"Narkotika jenis sabu miliki jaringan sindikat internasional PALAI ini dikirim dari Sungai Pelek Selangor, Malaysia, menuju Pelabuhan Laut Dumai, dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau," kata Kenedy. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara untuk penangkapan tiga anggota TNI dilakukan BNN di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Juli 2022. Ketiga tersangka berinisal MS, BH, dan J membantu seorang warga sipil berinisial L menyelundupkan ganja seberat 61,10 kilogram ganja dadi Aceh ke Jakarta.

Kenedy menerangkan, ganja-ganja itu dikemas ke dalam 67 bungkus plastik dan dikirim ke Jakarta menggunakan tiga dus besar. Lebih lanjut, L yang bekerja sebagai kepala gudang ekspedisi pengiriman bakal meneruskannya ke ketiga anggota TNI. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), pasal 112 (2) jo pasal 132 (2). Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Para tersangka terancam dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Khusus untuk anggota TNI dan Polri, Kenedy mengatakan mereka masih diproses di instansinya masing-masing atas keterlibatan mereka menyelundupkan sabu dan ganja.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Bacaleg Partai Gerindra Sragen Dibekuk Polisi Karena Terlibat Kasus Peredaran Narkoba

6 jam lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Bacaleg Partai Gerindra Sragen Dibekuk Polisi Karena Terlibat Kasus Peredaran Narkoba

Seorang Bacaleg dari Partai Gerindra ditangkap polisi karena menjual narkoba jenis sabu.


Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding atas Pemecatannya dari Polri

2 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding atas Pemecatannya dari Polri

Teddy Minahasa menyerahkan pernyataan banding atas putusan Sidang KKEP yang memvonisnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Putusan Banding Teddy Minahasa di Kasus Narkoba Dibacakan 21 Juni, Sidang Terbuka dan Disiarkan

2 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Putusan Banding Teddy Minahasa di Kasus Narkoba Dibacakan 21 Juni, Sidang Terbuka dan Disiarkan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal membacakan putusan banding Teddy Minahasa Putra atas vonis hukuman seumur hidup di kasus narkoba.


Polsek Bojonggede Ringkus Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

2 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polsek Bojonggede Ringkus Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

Para pengedar narkoba ini terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.


Pelaku Tawuran Akan Jalani Pembinaan Wawasan Kebangsaan, Kapolda Metro Jaya Gandeng Kodam Jaya

7 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto memberi pesan Kamtibmas usai apel pengamanan di Monas, Sabtu, 13 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Pelaku Tawuran Akan Jalani Pembinaan Wawasan Kebangsaan, Kapolda Metro Jaya Gandeng Kodam Jaya

Kapolda Metro Jaya itu mengatakan telah menerima informasi bahwa tawuran menjadi modus untuk tutupi transaksi narkotika di kawasan Jakarta.


Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkoba 12,1 Kilogram Sabu dalam Mangkok

7 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkoba 12,1 Kilogram Sabu dalam Mangkok

Tim bea cukai dan Polda Metro Jaya menelusuri identitas J yang berperan sebagai pengendali penyelundupan narkoba asal Malaysia itu.


Teddy Minahasa Dipecat dari Polri, Kompolnas: Mudah-mudahan Beri Kemaslahatan

7 hari lalu

Inspektur Jenderal Teddy Minahasa (masker hitam) setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di gedung Trans-National Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Teddy Minahasa Dipecat dari Polri, Kompolnas: Mudah-mudahan Beri Kemaslahatan

Kompolnas menyebut sidang mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa sudah menunjukkan kredibilitasnya dari aspek putusan dan lainnya.


Kapolda Metro Jaya Sebut Tawuran di Jakarta Jadi Modus untuk Tutupi Transaksi Narkotika

7 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 28 April 2023. ANTARA/Ilham Kausar
Kapolda Metro Jaya Sebut Tawuran di Jakarta Jadi Modus untuk Tutupi Transaksi Narkotika

Kapolda Metro Jaya mengatakan kepolisian tak segan-segan akan menindak tegas penyalahgunaan narkotika sesuai aturan yang ada.


Pengadilan Militer Putuskan Kasus Poligami Anggota TNI AU Sudah Kedaluwarsa, Sanksi Disiplin Diserahkan ke Satuannya

8 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Pengadilan Militer Putuskan Kasus Poligami Anggota TNI AU Sudah Kedaluwarsa, Sanksi Disiplin Diserahkan ke Satuannya

Istri sah anggota TNI itu baru tahu suaminya melakukan poligami selama 15 tahun pada 2021.


Terpidana Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Polri

8 hari lalu

Inspektur Jenderal Teddy Minahasa (masker hitam) setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di gedung Trans-National Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Terpidana Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Polri

Terpidana kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa, dipecat dari Polri. Dia adalah polisi dengan pangkat bintang dua yang terlibat kasus sabu ditukar tawas