2 DPO Kasus Kayu Ilegal di Makassar Diajukan Pengadilan in Absentia, Bagaimana Proses Hukum ini?

Kamis, 14 Juli 2022 11:53 WIB

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah penyidikan dinyatakan lengkap pada 19 Juni 2022, Penyidik Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan dan Kehutanan Wilayah Sulawesi melimpahkan dua perkara pengangkutan kayu ilegal asal Papua ke Kejaksaan Negeri Makassar, melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, untuk segera disidangkan.

Kasus ini menjadi pusat perhatian karena dua perkara yang dilimpahkan tersebut masih dilanjutkan walaupun kedua terdakwa, yakni Sutarmi sebagai Direktur CV Rizki Mandiri Timber dan Toto Salehuddin sebagai Direktur CV Mevan Jaya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus tersebut, kedua terdakwa ini dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf B Jo. Pasal 12 Huruf E, dan/atau Pasal 88 Ayat Huruf C Jo. Pasal 15 dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf A Jo. Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013. Kedua tersangka ini terancam hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp2,5 miliar, seperti dikutip dari Betahita.id mitra Teras.id.

Dikarenakan kedua tersangka masih berstatus sebagai DPO, maka Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mendorong untuk kasus ini agar dilakukan pengadilan in absentia yang terdapat pada Pasal 51 Ayat 1 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kata in absentia sendiri berasal dari bahasa latin yang artinya ‘tanpa kehadiran’.

Konsep pengadilan in absentia juga dikuatkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1988 tentang Penasehat Hukum atau Pengacara yang menerima Kuasa dari Terdakwa “in absentia” yang memerintahkan bahwa hakim dapat menolak kuasa dari penasehat hukum yang mendapatkan pelimpahan kuasa dari terdakwa yang sengaja tidak hadir di dalam pengadilan sehingga menghambat jalannya pemeriksaan di pengadilan dan pelaksanaan dari putusan.

Advertising
Advertising

Dapat disimpulkan bahwa konsep peradilan in absentia ini dapat dilakukan jika terdakwa dipanggil ke dalam persidangan, tetapi terdakwa tidak dapat hadir tanpa memberikan alasan yang jelas, maka perkara dapat diperiksa dan diputus oleh hakim tanpa kehadiran terdakwa. Dalam kasus ini, Sutarmi dan Toto Salehuddin sengaja menghilang untuk menghambat proses peradilan dan putusan.

Sebenarnya pada prinsipnya, sesuai Pasal 196 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa sidang putusan suatu perkara pidana harus dihadiri oleh terdakwa. Tetapi, terdapat beberapa pengecualian di dalam praktek peraturan tersebut seperti yang terdapat di dalam Pasal 79 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 38 Ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 71 Ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN, yang pada pokoknya semua peraturan tersebut mengatur tentang adanya pengadilan in absentia.

MUHAMMAD SYAIFULLOH

Baca: Masalah Peradilan in Absentia Harun Masiku

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

24 menit lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

33 menit lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

4 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

6 jam lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

6 jam lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

10 jam lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

11 jam lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

12 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

15 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

1 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya