Presiden Jokowi Perintahkan Trauma Healing untuk Korban Pencabulan di Pesantren Shiddiqiyyah
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Febriyan
Selasa, 12 Juli 2022 17:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi memberi perintah khusus kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy terkait kasus pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, di Jombang, Jawa Timur. Jokowi meminta pembinaan terus dilakukan kepada lembaga-lembaga pendidikan, termasuk pesantren ini.
"Harus ada semacam mitigasi atau trauma healing untuk para santrinya," kata Muhadjir saat ditemui usai rapat bersama Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.
Perintah itu disampaikan Jokowi saat bertemu Muhadjir yang hari ini melaporkan tugasnya sebagai Menteri Agama Ad Interim dan Menteri Sosial Ad Interim. Selain itu, kepala negara juga meminta agar kejadian seperti ini di Jombang ini tidak terjadi lagi.
Sebelumnya pondok pesantren ini menjadi sorotan setelah terjadinya peristiwa pencabulaan santriwati oleh Mochamad Subchi Azal Tsani yang merupakan putra dari pemimpin pesantren, Muhammad Mukhtar Mukthi. Pihak pondok pesantren kemudian dianggap sempat menghalang-halangi polisi untuk menangkap Subchi sehingga izinnya dicabut oleh Kementerian Agama.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Juli 2022.
Tapi tak butuh waktu lama, Muhadjir sebagai Menteri Agama Ad Interim membatalkan pencabutan izin tersebut pada 11 Juli. Keputusan ini ternyata perintah langsung dari Presiden Jokowi karena kasus pencabulan yang terjadi di pesantren tersebut menarik langsung perhatian kepala negara.
"Nah karena itu atas arahan pak presiden, dan ini kan menarik perhatian langsung pak presiden, sesuai dengan arahan beliau supaya dibatalkan," kata Muhadjir.
Terkait keputusan pencabutan izin yang cepat dibatalkan, Muhadjir menyebut pemerintah ingin agar orang tua yang memiliki anak pesantren tersebut bisa tenang dan statusnya sebagai santi tetap jelas.
"Tidak akan perlu pindah, dan kemudian para santri yang ada di situ, juga bisa kembali dan belajar dengan tenang," kata dia.
Muhadjir kembali menyampaikan kalau kasus pencabulan ini merupakan tindakan individu, dan tidak melibatkan lembaga.
"Kita harus bisa memisahkan antara lembaga dimana kejadiannya, lokusnya, dan siapa pelakunya, sehingga tidak terkait langsung itu," kata dia.
Selain itu, Muhadjir Effendy menyebut pelaku, termasuk orang-orang yang menghalangi juga sudah ditangkap.
"Terus apa lagi yang mau kita jadikan alasan untuk kemudian tetap membiarkan lembaga itu tidak dibolehkan, malah justru tanggung jawab kita sekarang adalah memulihkan lembaga itu tadi," kata dia.