Lili Pintauli Siregar Mundur dari KPK, DPR Minta Pemerintah Segera Kirim Nama Penggantinya

Reporter

Antara

Editor

Febriyan

Senin, 11 Juli 2022 19:57 WIB

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, tiba untuk menghadiri sidang pelanggaran kode etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022. Dewan Pengawas KPK memutuskan tidak melanjutkan sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Lili Pintauli Siregar, karena mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir meminta Pemerintah segera mengirimkan nama pengganti Komisioner KPK yang mengundurkan diri, Lili Pintauli Siregar. DPR akan segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan jika telah menerima nama pengganti Lili.

Adies menyaatakan calon pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli tetap harus mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

"Jadi, Pemerintah harus mengirim nama penggantinya ke DPR tetap harus melalui DPR, kemudian kami melakukan uji kelayakan dan kepatutan," kata Adies, Senin, 11 Juli 2022.

Dia menilai Presiden Jokowi dapat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Ketua KPK sambil menunggu proses di DPR. Adies menjelaskan tidak ada batas waktu penugasan bagi Plt. pimpinan KPK yang ditunjuk Presiden, karena mekanisme penetapan pimpinan KPK bergantung kapan Pemerintah mengirimkan nama yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Jika pemerintah tidak segera mengirim nama calon pengganti Lili, Adies menyatakan bahwa bisa saja Plt tersebut akan bertugas hingga masa kepemimpinan Firli Bahuri cs berakhir pada September 2023.

Advertising
Advertising

"Keanggotaan KPK ini berakhir September 2023, masih ada setahun lebih. Kalau Plt. ditunjuk, lalu proses pergantiannya dikirim juga setahun, mungkin bisa juga Plt. seterusnya," jelasnya.

Adies mengatakan Komisi III DPR menyerahkan keputusan kepada Presiden Jokowi apakah mengirimkan usulan nama ke DPR atau cukup menunjuk Plt. hingga 2023. Namun, dia meyakini Pemerintah akan melakukan tes seleksi ulang untuk menunjuk nama pengganti Lili Pintauli Siregar.

Presiden Jokowi dikabarkan telah menerima surat pengunduran diri Lili Pintauli.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar (LPS) telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani keputusan presiden (keppres) pemberhentian LPS," kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini di Jakarta, Senin.

Penerbitan Keppres pemberhentian Lili tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dalam Pasal 33 UU KPK menjelaskan apabila terjadi kekosongan karena Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan, maka Presiden mengajukan penggantinya ke DPR. Calon tersebut dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak lolos seleksi di DPR.

Mundurnya Lili Pintauli diduga terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang dia terima saat menonton balapan MotoGP Mandalika pada Maret lalu. Lili dan keluarganya disebut menerima tiket dan akomodasi berupa penginapan dari Pertamina senilai total Rp 90 juta.

Dewan Pengawas KPK menerima laporan terkait hal itu dan memutuskan untuk menggelar sidang kode etik. Dengan mundurnya Lili Pintauli Siregar, Dewas KPK pun menyatakan sidang kode etik tersebut dibatalkan.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

10 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

11 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

13 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

13 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

14 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

17 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Indonesia vs Irak Digelar Malam Ini, Jokowi: Menang, Insyaallah

18 jam lalu

Timnas U-23 Indonesia vs Irak Digelar Malam Ini, Jokowi: Menang, Insyaallah

Jokowi optimistis Timnas U-23 Indonesia bisa mengalahkan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 Kamis malam ini.

Baca Selengkapnya

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

19 jam lalu

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

IM Aditya Bagus Arfan dan GM Novendra Priasmoro juara di pertandingan catur Pertamina Indonesian GM Tournament 2024.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

20 jam lalu

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena ketidakhadirannya dengan alasan sedang menggugat ke PTUN

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

20 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya