RKUHP Final: Menghasut hingga Menyetubuhi Hewan Terancam Denda Rp 50 Juta

Reporter

M. Faiz Zaki

Minggu, 10 Juli 2022 18:30 WIB

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) melakukan salam komando menyerahkan draf RKUHP dan RUU tentang Permasyarakatan yang telah disempurnakan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir (kanan) dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. Pemerintah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan (RUU PAS) ke Komisi III DPR RI khususnya terkait dengan 14 isu krusial RKUHP yang telah disempurnakan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur soal tindak pidana penghasutan, kecerobohan pemeliharaan, dan penganiayaan hewan. Salah satunya adalah tentang menghasut hewan yang tertulis dalam Pasal 338. “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” tulis pasal tersebut dari draft RKUHP final.

Pasal tersebut merujuk kepada enam hal, yaitu: a. menghasut hewan sehingga membahayakan orang; b. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani barang; c. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan.

Lalu pada huruf d. menyasar pada tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaan; atau e. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang. Seluruh bagian dari pasal tersebut sama persis dengan Pasal 340 dalam draf RKUHP 2019.

Selanjutnya Pasal 339 Ayat 1 sampai 3 mengatur seputar penganiayaan terhadap hewan. Disebutkan bahwa dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana paling banyak kategori II.

Pasal 339 Ayat 1 huruf a. menyasar pada orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut. Kemudian huruf b. ditujukan pada orang yang melakukan hubungan seksual dengan hewan. “Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat, luka berat, atau mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III,” tulis dari Pasal 339 Ayat 2.

Berikutnya pada Ayat 3 disebutkan, sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 milik pelaku tindak pidana, hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan. Perlu diketahui bahwa denda kategori II sebesar Rp 10 juta dan kategori III berjumlah Rp 50 juta.

Selain itu, Pasal 340 Ayat 1 disebutkan bahwa pidana penjara paling lama setahun atau pidana paling banyak kategori II atau Rp 10 juta. Itu merujuk pada huruf a. terkait orang yang menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan.

Huruf b. ditujukan pada orang yang memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan. Sedangkan huruf c. disasarkan kepada orang yang memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.

Sedangkan Pasal 340 Ayat 2 berbunyi, bahwa setiap orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Berikut isi lengkap jumlah pidana denda paling banyak yang diatur dalam Pasal 79 RKUHP Ayat 1:

  1. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  2. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  3. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  4. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  5. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  6. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
  7. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
  8. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Kemudian Pasal 79 Ayat 2 mengatakan sebagai berikut: “Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

Lalu Pasal 80 Ayat 1 RKUHP tertulis bahwa dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata. Pasal 80 Ayat 2 dituliskan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan.

Baca Juga: Draf Final RKUHP: Hina DPR, Polri, dan Lembaga Negara Diancam Penjara 1,5 Tahun

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

4 hari lalu

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya

5 Fakta Orangutan, Hewan Tercerdas yang Mirip Manusia

5 hari lalu

5 Fakta Orangutan, Hewan Tercerdas yang Mirip Manusia

Orangutan memiliki kecerdasan lebih tinggi dari simpanse dan gorila.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

9 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

10 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

11 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

12 hari lalu

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Direskrimum Polda Banten mengungkap tindak pidana perburuan badak bercula satu atau badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Apa ancaman hukumannya?

Baca Selengkapnya

Selain Tikus, Inilah 4 Hewan yang Kerap Dijadikan Percobaan Penelitian

15 hari lalu

Selain Tikus, Inilah 4 Hewan yang Kerap Dijadikan Percobaan Penelitian

Berikut beberapa hewan yang kerap dijadikan hewan percobaan dalam penelitian:

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

17 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

17 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

10 Hewan Terkecil di Dunia, Ada yang Ukurannya 7,7 Milimeter

20 hari lalu

10 Hewan Terkecil di Dunia, Ada yang Ukurannya 7,7 Milimeter

Berikut ini deretan hewan terkecil di dunia, mulai dari spesies ikan, katak, kura-kura, kelinci, tikus, hingga ular.

Baca Selengkapnya