Ingin Mendirikan Yayasan? Perhatikan 9 Syarat Ini

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Jumat, 8 Juli 2022 14:48 WIB

Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan didirikan dengan tujuan untuk membantu masyarakat dalam bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Di Indonesia, aturan mengenai yayasan mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Dalam UU ini, terdapat beberapa syarat untuk mendirikan yayasan dengan legalitas baik. Berikut syarat mendirikan yayasan sesuai dengan UU Yayasan:

1. Pendiri yayasan

Yayasan didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA). Mengutip buku Prosedur Pendirian Yayasan, pendiri yayasan dapat terdiri dari satu orang atau lebih. Tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan atau lembaga badan hukum dapat mendirikan yayasan. Selain itu, yayasan juga dapat didirikan atas dasar yang tertulis dalam surat wasiat.

Jika yayasan didirikan oleh WNA atau seorang WNI yang menjalin kerja sama dengan WNA, syarat pendirian yayasan mengacu pada Peraturan Pemerintah.

Advertising
Advertising

2. Pemisahan kekayaan

Untuk mendirikan yayasan, pendiri harus memiliki harta kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pribadi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008, kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh WNI senilai Rp 10 juta. Sementara itu, kekayaan awal yayasan yang didirikan WNA senilai Rp 1 miliar.

Kekayaan ini tidak hanya berupa uang, melainkan juga bisa berupa rumah, peralatan operasional, dan lain sebagainya selama benda tersebut memiliki nilai yang sama dengan aturan hukum tersebut.

3. Struktur yayasan

Yayasan harus memiliki struktur yang terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas. Ini bertujuan untuk memisahkan hak dan kewajiban secara tegas struktur yayasan.

4. Memiliki akta pendirian yayasan

Akta pendirian menjadi dokumen terpenting yang harus dimiliki untuk mendapatkan legalitas mendirikan yayasan. Mengacu pada UU Yayasan, mewajibkan untuk yayasan memiliki akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Akta tersebut harus memperoleh status badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mengutip buku Yayasan Dalam Teori dan Praktek, dengan memperoleh status badan hukum maka yang memiliki tanggung jawab adalah badan hukum itu sendiri.

5. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yayasan

Terdapat beberapa dokumen yang harus dipenuhi untuk membuat NPWP, yaitu fotokopi salah seorang KTP pengurus, fotokopi NPWP pribadi pengurus, fotokopi akta pendirian yayasan, mempunyai surat keterangan domisili dari kelurahan yayasan berada, melengkapi formulir pengajuan NPWP.

6. Domisili yayasan

Dalam mendirikan yayasan, haruslah memperhatikan aturan pemerintah daerah setempat. Biasanya, pemerintah daerah mempunyai peraturan tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilaya (RTRW). Namun, jika pemerintah daerah belum memiliki aturan ini, hendaklah hubungi kelurahan atau kecamatan setempat.

7. Membuat tanda daftar yayasan

Untuk mendapatkan tanda daftar, yayasan harus mengajukan permohonan tertulis kepada dinas pembinaan mental dan kesejahteraan sosial yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris.

8. Kegiatan usaha dan aturan penggajian

Dalam UU Yayasan, yayasan diberikan izin melakukan kegiatan usaha dengan beberapa batasan. Salah satunya adalah kegiatan usaha harus dipastikan sesuai dengan tujuan dalam anggaran dasar yayasan.

Meskipun sempat ada polemik tentang penggajian dalam yayasan, tetapi polemik sudah teratasi dengan baik. Aturan penggajian ini akhirnya tertuang dalam pasal 5 UU Yayasan.

8. Memiliki izin operasional

Untuk mendapatkan izin operasional, yayasan sudah harus memiliki tanda daftar, NPWP, akta pendirian, data pengurus, dan proposal teknis.

RACHEL FARAHDIBA R

Baca juga: Beberapa Hal yang Perlu Diketahui Mengenai Yayasan

Berita terkait

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Tembus Rp 1.350.000 per Gram

1 hari lalu

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Tembus Rp 1.350.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang atauharga emas Antam melonjak ke level Rp 1.350.000 per gram dalam perdagangan akhir pekan, Sabtu, 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Naik ke Angka Rp 1,33 Juta per Gram

4 hari lalu

Harga Emas Antam Naik ke Angka Rp 1,33 Juta per Gram

Harga emas Antam pada Rabu pagi, naik sebesar Rp 8.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.332.000 (Rp 1,33 juta) per gram.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp 1.333.000 per Gram, Saatnya Beli?

6 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp 1.333.000 per Gram, Saatnya Beli?

Harga emas Antam hari ini stagnan bla dibandingkan dengan harga pada perdagagangan kemarin yakni di level Rp 1.333.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 8.000, Rp 1.318.000 per Gram

12 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 8.000, Rp 1.318.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp 8 ribu ke level Rp 1.318.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

22 hari lalu

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 7.000 ke level Rp 1.326.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Ajek di Level Rp 1.319.000 per Gram

23 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Ajek di Level Rp 1.319.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini sama dengan perdagangan hari kemarin, yakni Rp 1.319.000 per gram.

Baca Selengkapnya

5 Cara Cek NPWP Online, Bisa Melalui Situs hingga Email ke DJP

25 hari lalu

5 Cara Cek NPWP Online, Bisa Melalui Situs hingga Email ke DJP

Anda perlu mengetahui cara cek NPWP secara online. NPWP kini sudah terintegrasi dengan KTP, sehingga akan lebih mudah dalam pengecekan.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 18 Ribu, Kini di Level Rp 1.325.000 per Gram

26 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 18 Ribu, Kini di Level Rp 1.325.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini, Selasa, 23 April 2024 merosot turun hingga Rp 18 ribu dari harga di perdagangan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 14 Ribu, Kini Rp 1.310.000 per Gram

36 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 14 Ribu, Kini Rp 1.310.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini Sabtu, 13 April 2024 merosot Rp 14 ribu. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per 1 gram ada pada level Rp 1.310.000.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Rp 18 Ribu, Naik Jadi Rp 1.324.000 per Gram

37 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Rp 18 Ribu, Naik Jadi Rp 1.324.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini Jumat, 12 April 2024 kembali melesat Rp 18 ribu. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per 1 gram ada pada level Rp 1.324.000.

Baca Selengkapnya