88 Jenis Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di KTP dan Cara Mengubahnya

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Jumat, 8 Juli 2022 12:00 WIB

Warga melakukan pemeriksaan administrasi pergantian data e-KTP terkait nama jalan, di kawasan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun di atas wajib untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP merupakan identitas resmi bukti diri penduduk yang diterbitkan instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Di dalam KTP tertera informasi dasar pemiliknya, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, dan masa berlaku KTP.

Beberapa kolom dalam KTP, seperti agama, status perkawinan, dan pekerjaan dapat diganti dengan membawa persyaratan tertentu yang diberikan. Khusus untuk kolom pekerjaan ada pilihan tersendiri, Dilansir dari dukcapil.kedirikab.go.id, berikut adalah 88 jenis pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP:

1. Belum/ Tidak Bekerja

2. Mengurus Rumah Tangga

Advertising
Advertising

3. Pelajar/ Mahasiswa

4. Pensiunan

5. Pewagai Negeri Sipil

6. Tentara Nasional Indonesia

7. Kepolisisan RI

8. Perdagangan

9. Petani/ Pekebun

10. Peternak

11. Nelayan/ Perikanan

12. Industri

13. Konstruksi

14. Transportasi

15. Karyawan Swasta

16. Karyawan BUMN

17. Karyawan BUMD

18. Karyawan Honorer

19. Buruh Harian Lepas

20. Buruh Tani/ Perkebunan

21. Buruh Nelayan/ Perikanan

22. Buruh Peternakan

23. Pembantu Rumah Tangga

24. Tukang Cukur

25. Tukang Listrik

26. Tukang Batu

27. Tukang Kayu

28. Tukang Sol Sepatu

29. Tukang Las/ Pandai Besi

30. Tukang Jahit

31. Tukang Gigi

32. Penata Rias

33. Penata Busana

34. Penata Rambut

35. Mekanik

36. Seniman

37. Tabib

38. Paraji

39. Perancang Busana

40. Penterjemah

41. Imam Masjid

42. Pendeta

43. Pastor

44. Wartawan

45. Ustadz/ Mubaligh

46. Juru Masak

47. Promotor Acara

48. Anggota DPR-RI

49. Anggota DPD

50. Anggota BPK

51. Presiden

52. Wakil Presiden

53. Anggota Mahkamah Konstitusi

54. Anggota Kabinet/ Kementerian

55. Duta Besar

56. Gubernur

57. Wakil Gubernur

58. Bupati

59. Wakil Bupati

60. Walikota

61. Wakil Walikota

62. Anggota DPRD Provinsi

63. Anggota DPRD Kabupaten/ Kota

64. Dosen

65. Guru

66. Pilot

67. Pengacara

68. Notaris

69. Arsitek

70. Akuntan

71. Konsultan

72. Dokter

73. Bidan

74. Perawat

75. Apoteker

76. Psikiater/ Psikolog

77. Penyiar Televisi

78. Penyiar Radio

79. Pelaut

80. Peneliti

81. Sopir

82. Pialang

83. Paranormal

84. Pedagang

85. Perangkat Desa

86. Kepala Desa

87. Biarawati

88. Wiraswasta

Cara Mengganti Pekerjaan di KTP

Setelah mengetahui jenis-jenis pekerjaan apa saja yang diakui KTP, berikut langkah jika ingin mengganti data pekerjaan yang yang tercantum di KTP:

  • Siapkan surat keterangan sudah bekerja di suatu instansi tertentu (jika ada).
  • Membuat surat pengantar dari RT/RW setempat.
  • Membawa ijazah jika ingin mengganti gelar.
  • Datang ke kelurahan untuk mengurus penggantian data kemudian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan membawa segala persyaratan di atas.
  • Petugas Dukcapil akan memberikan resi pengambilan jika e-KTP baru sudah jadi.
  • Lama waktu pengurusan KTP baru umumnya hingga 14 hari, jika belum jadi setelah 14 hari, Anda bisa datang dan menanyakannya kembali.
  • Bawa KTP lama dan KK untuk mengambil e-KTP yang baru.

ANNISA FIRDAUSI

Baca juga: Ingin Menambah Gelar di Nama? Begini Cara Memperbaikinya

Berita terkait

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

1 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Kalimat yang Pantang Diucapkan pada Bos meski Berteman

2 hari lalu

Kalimat yang Pantang Diucapkan pada Bos meski Berteman

Agar tak ada masalah dalam pekerjaan, cobalah hindari mengucapkan kalimat-kalimat berikut meski bos adalah teman sendiri.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan Lapangan Kerja Paling Banyak, Tertarik Pindah?

6 hari lalu

10 Negara dengan Lapangan Kerja Paling Banyak, Tertarik Pindah?

Berikut ini daftar negara dengan lapangan kerja paling banyak di dunia, didominasi oleh negara-negara Eropa. Tertarik untuk pindah?

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

8 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

8 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

9 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

11 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

14 hari lalu

Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

Sebelumnya, ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, Namun, pada April 2024, NI PPPK dibatalkan oleh Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

15 hari lalu

Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

Berikut saran buat yang sedang mempersiapkan diri untuk membangun karir di perusahaan terbaik, baik domestik maupun internasional.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

17 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya