KPU Masih Gunakan 34 Provinsi Sebagai Syarat Pendafataran Parpol untuk Pemilu 2024

Editor

Amirullah

Kamis, 7 Juli 2022 23:10 WIB

Menkominfo Johnny G. Plate (kanan), saat menerima audiensi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022. (Kominfo/AYH)

TEMPO.CO, Jakarta - KPU masih menggunakan 34 provinsi sebagai syarat pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Ini dilakukan meski ada Daerah Otonomi Baru (DOB) di provinsi Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

"Kalau pembentukan daerah tadi undang-undangnya belum diundangkan dalam durasi itu, ya, kami menganggap kepengurusan provinsi adalah 34 provinsi yang sekarang ini ada sebagaimana dimaksud di Undang-Undang Pemilu," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat ditemui wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, 7 Juli 2022.

Pasal 173 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebut syarat partai politik dapat menjadi peserta Pemilu 2024 salah satunya adalah memiliki kepengurusan di seluruh provinsi.

Menurut Hasyim, kepengurusan provinsi untuk partai politik masih berpegang pada 34 provinsi, belum meliputi wilayah baru. Karena sampai saat ini, belum ada perubahan pada Undang-Undang Pemilu sebagai lanjutan dari tiga DOB Papua terhadap Pemilu 2024.

Menurutnya, sepanjang Undang-Undang Pemilu belum direvisi, tiga provinsi baru itu secara hukum belum disebut syarat pendaftaran partai politik. "Artinya itu harus diundangkan. Nah kapan diundangkan? Tergantung. Dalam konteks kepemiluan kan tergantung durasi waktu pendaftaran partai 1 sampai 14 Agustus itu," katanya.

Advertising
Advertising

Hasyim mengatakan, instrumen hukum pembentukan wilayah baru adalah undang-undang, dan itu dinyatakan berlaku sejak 'diundangkan'. "Bisa jadi di dalam undang-undang yang sudah diundangkan itu ada ketentuan peralihannya, bahwa berlaku efektif itu terhitung sejak berapa tahun. Karena untuk membentuk provinsi baru kan harus ada perangkat-perangkat daerah yang harus dipersiapkan," tuturnya.

Karena itu, Hasyim menyebut provinsi untuk syarat pendaftaran pemilu masih menggunakan ketentuan 34 provinsi. "Sehingga dalam pandangan KPU, karena pendaftaran partai politik itu sudah ada kerangka waktunya tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022 ini, maka jumlah provinsi atau kepengurusan provinsi yang kita maknai adalah jumlah provinsi yang eksisting selama masa pendaftaran partai politik tanggal 1 sampai 14 Agustus," ujarnya.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

5 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

8 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

9 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

19 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

19 jam lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

20 jam lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

22 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya