Pakar Hukum Menilai Gugatan PKS Soal Presidential Threshold Masuk Akal
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Febriyan
Kamis, 7 Juli 2022 16:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menganggap gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) soal Presidential Threshold 20 persen masuk akal. Dia melihat dari Pasal 6A Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, karena memang persaingan Pemilu harus sehat.
“Alasan permohonan ini masuk akal untuk kemudian menjelaskan bahwa persaingan dalam Pemilu atau electoral competitiveness itu harus sehat dan berimbang,” katanya saat dihubungi, Kamis, 7 Juli 2022.
Pasal itu menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Maka atas dasar itu, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dianggap tidak adil.
“Tidak sesuai prinsip konstitusi, tidak sesuai dengan asas-asas konstitusional Pemilu di Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Feri.
Menurutnya, sangat tidak adil jika hanya partai besar yang bisa mengusung calon presiden. Mestinya partai politik besar dengan suara terbanyak tidak perlu takut dengan adanya pencalonan dari partai lain.
Soal kemungkinan dikabulkan Presidential Threshold menjadi 7-9 persen saja, bisa sangat mungkin. Catatannya adalah jika Mahkamah Konstitusi melihat prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Dasar.
“Tetapi kalau ingin tegas, memang pilihannya adalah nol persen,” tuturnya.
Kemarin, Presiden PKS mengatakan Presidential 7-9 persen sebagai angka tengah dari nol persen. Sebab melihat dari gugatan pihak-pihak sebelumnya yang selalu ditolak karena ingin nol persen.
Mahkamah Konstitusi telah menerima dengan surat tanda terima No.69-1/PUU/PAN.MK/AP3 saat pendaftaran kemarin. Pokok perkara yang diajukan adalah pengujian materiil Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pemohonnya adalah Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal Aboe Bakar Alhabsyi sebagai Pemohon I, serta Ketua Majelis Syura Salim Segaf Al Jufri sebagai Pemohon II. Kuasa pemohon dalam pengajuan ini adalah Zainudin Paru.
“Kami juga telah mencermati Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 74/PUU_XVIII/2020, yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu memiliki legal standing mengajukan permohonan pengujian konstitusional Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Syaikhu kemarin.
Syaikhu menganggap angka Presidential Threshold 20 persen juga tidak ada kajian ilmiahnya. Walaupun PKS dahulu ikut merumuskan aturan ini, Syaikhu mengklaim tidak menjadi celah kelemahan saat persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Dalam rapat kerja nasional bulan lalu, PKS disebut telah menyiapkan beberapa calon presiden yang akan mereka usung pada Pilpres 2024. Meskipun mereka secara lembaga tak menyebutkan siapa saja calon tersebut, sejumlah politikus partai tersebut menyebut nama Anies Baswedan masuk ke dalam daftar itu.
Baca: PKS Sebut 3 Alasan Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke Mahkamah Konstitusi