PPATK Tambah Jumlah Rekening ACT yang Dibekukan Menjadi 300

Editor

Febriyan

Kamis, 7 Juli 2022 16:39 WIB

Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga membekukan 60 rekening milik lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan yayasan turunannya yang tersebar di 33 penyedia jasa keuangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menambah jumlah rekening milik lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang dibekukan. Sebelumnya, PPATK hanya membekukan 60 rekening milik ACT dan yayasan turunannya karena diduga melakukan penyelewengan dana hasil sumbangan masyarakat.

"Saat ini PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT, yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK)," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Kamis, 7 Juli 2022.

Ivan menerangkan, pembekuan rekening ini memiliki landasan aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK. Dalam aturan itu, PPATK berhak melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap permasalahan yang menarik perhatian masyarakat serta diduga adanya pelanggaran terhadap perundang-undangan.

Pada konferensi pers sebelumnya, Ivan menjelaskan salah satu bentuk dugaan penyelewengan dana sumbangan masyarakat di ACT berupa pengelolaannya untuk bisnis. Lembaga itu diduga tidak langsung menyalurkan uang hasil sumbangan, tetapi memutarnya kembali untuk bisnis dan mendapatkan untung.

"Jadi kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis, sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," kata Ivan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022.

Advertising
Advertising

Ivan menerangkan salah satu temuan PPATK seperti transferan senilai Rp30 miliar dari ACT kepada anak usaha lembaga filantropi tersebut. Ivan menjelaskan temuan ini merupakan hasil analisa yang dilakukan PPATK terhadap transaksi keuangan lembaga tersebut sejak tahun tahun 2018.

"Peraturan telah jelas mengatur setiap lembaga atau organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk melakukan prinsip-prinsip kehati-hatian dan harus dikelola secara akuntabel," ujar Ivan.

Sementara itu Presiden ACT Ibnu Khajar, menyebut pihaknya bakal bersurat ke PPATK untuk mengajukan audiensi mengenai pemblokiran ratusan rekening ACT beserta yayasan turunannya. Ibnu menyebut pembekuan rekening mengakibatkan uang sumbangan dari masyarakat untuk beberapa program tidak bisa dijalankan.

"Dengan PPATK kami berkirim surat lah ke sana. Jadi insya Allah kami ingin tunjukan bahwa ACT sangat kooperatif, kita sangat apresiasi dan siap untuk dibina. Kami juga ingin menyambungkan koordinasi dengan semua pihak," ujar Ibnu.

Ibnu Khajar menjelaskan pihaknya masih mengecek masing-masing rekening milik ACT yang sudah dibekukan oleh PPATK. Untuk rekening yang masih bisa diakses, Ibnu memerintahkan agar dananya segera dicairkan untuk kepentingan program.

"Rekening yang sudah ada di kami atau dana cash yang bisa kami cairkan, karena ini amanah dan harus kami cairkan. Kami nggak ingin cacat amanah dalam menyalurkan amal-amal dari masyarakat," kata Ibnu.

Baca: Densus 88 Telisik Transaksi ACT ke Negara Rawan Terorisme

Berita terkait

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

1 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

2 hari lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

4 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

4 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

4 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

5 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

5 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

5 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

5 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

5 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya