Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memberikan keterangan pers seusai pemeriksaan sejumlah barang bukti senjata api 6 laskar FPI yang tewas ditembak polisi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan penanganan kasus pencabulan santriwati oleh Moh. Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, anak pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Jombang, tidak menemui kendala berarti.
Menurut Andi Rian, Mabes Polri mempercayakan penanganan perkara tersebut ke Polda Jawa Timur. Bareskrim Mabes Polri tidak melakukan asistensi karena meyakini tidak ada kendala berarti. “Sejauh ini penanganan kasus oleh Polda Jatim lancar, tidak ada kendala,” kata Andi di Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022.
Kasus pencabulan oleh anak pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah Muhammad Mukhtar Mukthi itu jadi perhatian publik setelah upaya polisi menjemput paksa tersangka dihalang-halangi. Menurut Andi, Bareskrim Polri memonitor penanganan kasus tersebut.
“Sepenuhnya masih kewenangan Polda Jatim,” ujarnya. Andi berujar berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21. “Hanya proses tahap II saja yang belum selesai."
Moh. Subchi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati sejak 2019. Saat hendak dilakukan penyerahan tahap II, polisi gagal menangkap pelaku. Mukhtar Mukthi yang merupakan kiai berpengaruh di Jombang malah meminta kasus anaknya distop. Subchi sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tetapi permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada Desember 2021.