TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melanjutkan pemeriksaan terhadap Ferdinand Hutahaean hari ini atau Selasa, 11 Januari 2022. Pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam cuitannya di Twitter yang menyebut Allahmu lemah.
"Dijadwalkan untuk diperiksa kembali karena masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang belum tersampaikan. Nanti malam dan yang bersangkutan untuk meminta istirahat terlebih dulu," kata juru bicara Divisi Humas Polri Komisaris Besar Hendra Rochmawan.
Kemarin, Bareskrim telah memeriksa Ferdinand sejak pukul 10.30 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB. Usai pemeriksaan, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Ancaman hukumannya adalah 10 tahun. Bareskrim akan menahan Ferdinand di Rutan Mabes Polri untuk 20 hari ke depan.
Hendra mengatakan saat ini penyidik masih melengkapi administrasi berkas perkara Ferdinand Hutahaean. Awalnya, Bareskrim telah memeriksa 17 saksi biasa. Namun untuk memperkuat penelitian, Polri juga memeriksa 10 saksi ahli. "Sehingga total ada 21 saksi ahli," kata Hendra.
Baca: Ferdinand Hutahaean Ditahan Usai Diperiksa, Polisi: Takut Ulangi Perbuatannya