RKUHP Tak Akan Disahkan DPR di Masa Sidang Ini
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 6 Juli 2022 15:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP dipastikan tidak akan disahkan DPR hingga masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 berakhir pada 7 Juli 2022.
"Saya kira RKUHP tidak akan kami sahkan di masa sidang ini," ujar anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 6 Juli 2022.
Pemerintah baru menyerahkan draf RKUHP kepada Komisi III DPR RI pada hari ini, Rabu, 6 Juli 2022.
Dalam draf final yang diserahkan pemerintah, ada tujuh poin perubahan dalam draf anyar tersebut, salah satunya mengenai 14 isu krusial.
Komisi III menggelar rapat internal dan mendengar pandangan fraksi-fraksi usai menerima draf akhir dari pemerintah. DPR dan pemerintah membuka peluang membahas kembali RKUHP, terbatas pada 14 isu krusial. DPR berjanji draf final dari pemerintah akan dibuka ke publik guna mendapat masukan.
"Nanti akan dibuka, jadi jangan dibilang tertutup. Kan baru hari ini diserahkan (pemerintah ke DPR)," ujar Arsul.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur menagih agar pembahasan dilakukan secara terbuka dan
keseluruhan rancangan undang-undang harus sudah dapat diakses publik dalam jangka waktu yang cukup sebelum disahkan.
"Pemerintah dan DPR sebagai tim perumus RKUHP seharusnya membuka pembahasan secara menyeluruh dan memastikan partisipasi bermakna dari masyarakat," ujar Isnur lewat keterangannya.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Buka Peluang Bahas Ulang RKUHP Terbatas soal 14 Isu Krusial
DEWI NURITA