Pemerintah dan DPR Buka Peluang Bahas Ulang RKUHP Terbatas soal 14 Isu Krusial
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 6 Juli 2022 15:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan DPR membuka peluang membahas ulang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbatas menyangkut 14 isu krusial.
“Selama dalam konteks 14 pasal isu krusial ya (terbuka peluang dibahas kembali). Selain itu tidak,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 6 Juli 2022.
Ia mencontohkan salah satu isu krusial, yaitu yang terkait dengan kejahatan kesusilaan. Tiga hal yang diatur dalam RKUHP yaitu; kohabitasi, pemerkosaan dan aborsi. Pemerintah masih membuka peluang menampung masukan masyarakat mengenai isu tersebut.
"Selama menyangkut 14 isu itu, kami akan membuka pembahasan,” ujar Eddy, sapaan akrab Wamenkumham.
Pemerintah baru menyerahkan draf RKUHP kepada Komisi III DPR RI pada hari ini, Rabu, 6 Juli 2022. Edward menyebut ada tujuh perubahan dalam draf anyar tersebut, salah satunya mengenai 14 isu krusial.
Hal serupa disampaikan anggota Komisi III Arsul Sani. Politikus PPP itu menyebut, komisi akan menggelar rapat internal usai menerima draf akhir dari pemerintah. "Kalau pun ada pembahasan, ya atas 14 isu krusial tadi itu," ujar dia.
Sebanyak 14 isu tersebut adalah; living law, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, tindak pidana contempt of court, penodaan agama, penganiayaan hewan, isu terkait alat pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan, penggelandangan, aborsi, perzinaan, kohabitasi, dan perkosaan.
DEWI NURITA
Baca: Pemerintah Tambahkan Penjelasan Soal Kritik di Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP