Pemerintah Tambahkan Penjelasan Soal Kritik di Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 6 Juli 2022 14:19 WIB

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik "Penghinaan/ Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP, UU ITE, dan RUU KUHP" di Semarang, Kamis 4 Maret 2021. ANTARA/ I.C.Senjaya

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan tetap memasukkan pasal penghinaan presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyebut, pemerintah menambahkan penjelasan soal kritik guna membedakan antara penghinaan dan kritik.

"Ada tambahan penjelasan mengenai kritik terkait Pasal 218 ayat 2 yang menyangkut penyerangan harkat dan martabat presiden atau wakil presiden,” ujar Edward di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 6 Juli 2022.

Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 218 hingga 220 draf Rancangan KUHP. Berikut bunyi pasal 218;

Pasal 218
1. Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
2. Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Berikut ini adalah enam poin penjelasan yang ditambahkan dalam pasal penghinaan presiden di draf RKHUP terbaru, yakni;

- Yang dimaksud dengan "dilakukan untuk kepentingan umum" adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijkan presiden dan wakil presiden.

- Kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut.

- Kritik bersifat konstruktif dan sedapatnya mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang objektif.

- Kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan kebijakan, atau tindakan presiden dan wakil presiden lainnya.

- Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada presidan dan wakil presiden atau menganjurkan pergantian presiden dan wakil presiden dengan cara yang konstitusional.

- Kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan/atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wakil presiden.

"Jadi yang dilarang itu penghinaan, bukan kritik," ujar Eddy.

DEWI NURITA


Baca: Pakar Khawatir RKUHP Lahirkan Otoritarianisme, Bukan Dekolonialisasi

Berita terkait

Eddy Hiariej Jadi Wakil Menteri Lagi, Begini Jawaban KPK soal Status Tersangkanya

12 hari lalu

Eddy Hiariej Jadi Wakil Menteri Lagi, Begini Jawaban KPK soal Status Tersangkanya

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej pernah berstatus tersangka dugaan gratifikasi dan suap di periode pemerintahan Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya

Polisi Pakai 4 Pasal untuk Jerat Pendemo Kawal Putusan MK di DPR

25 Agustus 2024

Polisi Pakai 4 Pasal untuk Jerat Pendemo Kawal Putusan MK di DPR

Polda Metro Jaya menetapkan 19 demonstran sebagai tersangka dalam kericuhan aksi Kawal Putusan MK di depan Gedung DPR, Kamis, 22 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Kepolisian Kritik Pidato Kapolri Saat HUT Bhayangkara ke-78 Soal Polri Tidak Antikritik

2 Juli 2024

Pengamat Kepolisian Kritik Pidato Kapolri Saat HUT Bhayangkara ke-78 Soal Polri Tidak Antikritik

Pidato Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam peringatan HUT Bhayangkara ke-78 tidak lebih dari retorika.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Perkara Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Sedang Ditangani Aparat Penegak Hukum Lain

27 Juni 2024

KPK Ungkap Perkara Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Sedang Ditangani Aparat Penegak Hukum Lain

KPK menjamin akan mengusut tuntas kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej. Perkaranya tengah ditangani aparat penegak hukum lain, tak mau berebutan.

Baca Selengkapnya

Trump Sebut Pemimpin Senat AS Seperti Warga Palestina: Kerap Kritik Israel

6 Juni 2024

Trump Sebut Pemimpin Senat AS Seperti Warga Palestina: Kerap Kritik Israel

Donald Trump pada Rabu menyerang Pemimpin Mayoritas Senat Chuck Schumer atas kritiknya terhadap cara Israel menangani perang di Gaza.

Baca Selengkapnya

Sederet Kritik Putusan Mahkamah Agung soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

3 Juni 2024

Sederet Kritik Putusan Mahkamah Agung soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon kepala daerah menuai beragam kritik.

Baca Selengkapnya

Inilah Sederet Kritik Program Makan Siang Gratis yang Kini Diubah Jadi Makan Bergizi Gratis

26 Mei 2024

Inilah Sederet Kritik Program Makan Siang Gratis yang Kini Diubah Jadi Makan Bergizi Gratis

Program makan siang gratis yang kini istilahnya diubah menjadi makan bergizi gratis sejak awal dicetuskan telah menuai kritik dari sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

7 Mei 2024

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 Mei 2024

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 Mei 2024

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya