Kata PKB soal Upaya PKS Mengajukan Uji Materi Presidential Threshold ke MK

Reporter

M. Faiz Zaki

Rabu, 6 Juli 2022 09:46 WIB

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid saat ditemui di Media Center DPR RI usai konferensi pers soal potensi koalisi PKB-PKS, Kamis, 9 Juni 2022. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menghargai upaya yang ditempuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggugat aturan soal Presidential Threshold 20 persen.

Jazilul berpesan, langkah gugatan mesti dipersiapkan dengan matang. Menurutnya perlu kecermatan agar PKS tidak bernasib sama dengan para penggugat lain.

“Kami hargai upaya yang akan dilakukan PKS, meskipun kami pesimis akan berhasil,” katanya saat dihubungi, Rabu, 7 Juli 2022.

Mengenai kemungkinan menempuh langkah yang sama, Jazilul mengatakan PKB belum mempertimbangkan. Sebab menurutnya tahapan Pemilu sudah dimulai.

“PKB belum terpikir untuk ikut menggugat Presidential Threshold 20 persen tersebut mengingat tahapan Pemilu sudah mulai,” ujarnya.

Hari ini PKS bakal mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konsitusi pada pukul 13.00 WIB hari ini. PKS mendaftarkan sendiri, meski sebelumnya telah mengajak partai politik lain untuk menggugat.

Advertising
Advertising

Ketua DPP PKS Bidang Hubungan Masyarakat Ahmad Mabruri mengatakan, PKS tidak masalah mendaftarkan sendiri tanpa bersama partai politik lain. “Biar simple aja, yang penting kan substansi permohonan, bukan banyaknya pemohon,” tuturnya.

Dia menuturkan, pihaknya akan menyampaikan lebih lanjut maksud pendaftaran gugatan setelah menyerahkan berkas. Pihaknya juga bakal menyebutkan harapan jumlah persentase Presidential Threshold yang ingin dicapai dalam gugatan.

“Berapa persennya nanti Presiden PKS yang akan jelaskan usai serahkan berkas permohonan,” ujarnya saat dihubungi pada waktu yang sama.

Kemarin, Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru mengatakan permohonan bakal didaftarkan langsung bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al Habsyi. Dia menjelaskan, Ahmad Syaikhu dan Aboe Bakar Al Habsyi sebagai Pemohon I dan Salim Segaf Al Jufri sebagai Pemohon II yang bakal hadir di sidang perdana.

PKS akan mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Bunyi pasal tersebut mengenai pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Bagi PKS, kata Zainudin, langkah ini ditempuh supaya tidak ada lagi polarisasi pada Pemilu 2024 di masyarakat seperti Pemilu 2014 dan 2019.

“Polarisasi itu timbul karena ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mempersempit adanya calon presiden dan wakil presiden alternatif,” tuturnya melalui keterangan tertulis kemarin.

Baca: PKS Daftarkan Gugatan soal Presidential Threshold ke MK Siang Ini

Berita terkait

Youtuber Ridwan Hanif Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Klaten 2024 di PKS

23 jam lalu

Youtuber Ridwan Hanif Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Klaten 2024 di PKS

Youtuber, Ridwan Hanif mendaftarkan diri mengikuti penjaringan sebagai bakal calon bupati (cabup) dalam Pilkada Klaten 2024 melalui PKS

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Ditemui Golkar, PKS Buka Peluang Koalisi di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Ditemui Golkar, PKS Buka Peluang Koalisi di Pilkada Jakarta

Kolaborasi yang dimaksud Mabruri, ialah PKS tak mampu bekerja sendirian untuk membangun Jakarta lebih baik lagi ke depannya.

Baca Selengkapnya

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

1 hari lalu

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

PKS Bakal Umumkan Nama yang Diusung di Pilkada Jakarta pada Juni

2 hari lalu

PKS Bakal Umumkan Nama yang Diusung di Pilkada Jakarta pada Juni

PKS bakal mengumumkan nama yang mereka usung di Pilkada Jakarta sekitar satu sampai dua bulan lagi.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

2 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

3 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

3 hari lalu

Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

Hari ini, Rapat pleno Baleg DPR menyepakati pengambilan keputusan atas hasil penyusunan revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

3 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

3 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya