Kata PKB soal Upaya PKS Mengajukan Uji Materi Presidential Threshold ke MK
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 6 Juli 2022 09:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menghargai upaya yang ditempuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggugat aturan soal Presidential Threshold 20 persen.
Jazilul berpesan, langkah gugatan mesti dipersiapkan dengan matang. Menurutnya perlu kecermatan agar PKS tidak bernasib sama dengan para penggugat lain.
“Kami hargai upaya yang akan dilakukan PKS, meskipun kami pesimis akan berhasil,” katanya saat dihubungi, Rabu, 7 Juli 2022.
Mengenai kemungkinan menempuh langkah yang sama, Jazilul mengatakan PKB belum mempertimbangkan. Sebab menurutnya tahapan Pemilu sudah dimulai.
“PKB belum terpikir untuk ikut menggugat Presidential Threshold 20 persen tersebut mengingat tahapan Pemilu sudah mulai,” ujarnya.
Hari ini PKS bakal mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konsitusi pada pukul 13.00 WIB hari ini. PKS mendaftarkan sendiri, meski sebelumnya telah mengajak partai politik lain untuk menggugat.
Ketua DPP PKS Bidang Hubungan Masyarakat Ahmad Mabruri mengatakan, PKS tidak masalah mendaftarkan sendiri tanpa bersama partai politik lain. “Biar simple aja, yang penting kan substansi permohonan, bukan banyaknya pemohon,” tuturnya.
Dia menuturkan, pihaknya akan menyampaikan lebih lanjut maksud pendaftaran gugatan setelah menyerahkan berkas. Pihaknya juga bakal menyebutkan harapan jumlah persentase Presidential Threshold yang ingin dicapai dalam gugatan.
“Berapa persennya nanti Presiden PKS yang akan jelaskan usai serahkan berkas permohonan,” ujarnya saat dihubungi pada waktu yang sama.
Kemarin, Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru mengatakan permohonan bakal didaftarkan langsung bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al Habsyi. Dia menjelaskan, Ahmad Syaikhu dan Aboe Bakar Al Habsyi sebagai Pemohon I dan Salim Segaf Al Jufri sebagai Pemohon II yang bakal hadir di sidang perdana.
PKS akan mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Bunyi pasal tersebut mengenai pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Bagi PKS, kata Zainudin, langkah ini ditempuh supaya tidak ada lagi polarisasi pada Pemilu 2024 di masyarakat seperti Pemilu 2014 dan 2019.
“Polarisasi itu timbul karena ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mempersempit adanya calon presiden dan wakil presiden alternatif,” tuturnya melalui keterangan tertulis kemarin.
Baca: PKS Daftarkan Gugatan soal Presidential Threshold ke MK Siang Ini