Pembentukan Polda Baru di Papua Diharapkan Bisa Tekan Gangguan Keamanan oleh KKB

Reporter

Mutia Yuantisya

Editor

Amirullah

Sabtu, 2 Juli 2022 12:45 WIB

Menpora Zainudin Amali (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) saat meninjau pertandingan penyisihan Sepak Bola putra PON Papua, 30 September 2021. ANTARA/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai pembentukan tiga Polda baru di Papua adalah konsekuensi pembentukan Daerah Otonomi Baru atau DOB yang tidak terhindarkan. Sebab, pemerintah pusat bertanggung jawab memberikan perlindungan, menjaga keamanan, dan tata tertib di daerah hasil pemekaran tersebut.

“Untuk mendukung pemerintah daerah baru yang dibentuk dan juga melayani dan melindungi masyarakat,” kata Sugeng kepada Tempo, Jumat malam, 1 Juli 2022.

Namun, IPW mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit soal keamanan usai pembentukan tiga Polda Baru. “Tidak justru menambah daftar pelanggaran baru polisi di daerah baru tersebut, seperti kekerasan aparat, tindakan sewenang-wenang, arogansi kekuasaan, praktik bisnis eksploitasi sumber daya alam ilegal polisi,” ujarnya.

Pembentukan tiga Polda baru di DOB, kata Sugeng, harus mampu menekan gangguan keamanan oleh KKB dan harus dijaga tidak terjadinya pelanggaran HAM baru.

“Calon Kapolda tiga DOB Papua tidak harus Orang Asli Papua atau OAP. Akan tetapi, Kapolda yang ditugaskan harus mencintai rakyat Papua. Sebab, OAP memiliki pandangan negatif pada aparat-aparat pemerintah termasuk TNI-Polri,” kata Sugeng.

Advertising
Advertising

Pandangan negatif yang dimaksud Sugeng, yaitu terkait kasus-kasus pelanggaran HAM yang telah berlangsung sejak lama dan belum terselesaikan di Papua.

“Karena itu, Kapolda yang ditempatkan harus memiliki kemampuan mengambil hati OAP, mampu melakukan pendekatan humanis pada rakyat, mengedepankan dialog dalam penyelesaian-penyelesaian masalah sosial keamanan, tidak menjadi backing pemodal saat berhadapan dengan warga, dan menjauhkan pendekatan keamanan bersenjata,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan tiga Rencangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru Papua atau DOB Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah dalam rapat paripurna, Kamis, 30 Juni 2022.

Pengesahan ini diwarnai konflik yang sudah terjadi di masyarakat, terutama perebutan lokasi ibu kota Provinsi Papua Tengah.

“Baru saja ada ide untuk pemekaran otonomi baru, sudah ada konflik,” kata pegiat kemanusiaan dari Gereja Kristen Injil (GKI) Tanah Papua, Pendeta Dora Balubun, dalam konferensi pers, pada hari yang sama.

RUU DOB menetapkan Nabire menjadi ibu kota Papua Tengah. Akan tetapi, sebagian masyarakat dan kepala daerah setempat meminta agar Timika-lah yang menjadi ibu kota. Aksi protes masyarakat pun dikabarkan terjadi di lapangan.

MUTIA YUANTISYA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Satgas Operasi Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB, DPO Pembakaran Kamp dan Alat Berat PT Unggul

5 jam lalu

Satgas Operasi Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB, DPO Pembakaran Kamp dan Alat Berat PT Unggul

Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap anggota TPNPB-OPM atau KKB yang selama ini menjadi DPO kasus pembakaran kamp dan alat berat PT Unggul.

Baca Selengkapnya

Inilah 3 Kapolri dengan Masa Jabatan Tersingkat

1 hari lalu

Inilah 3 Kapolri dengan Masa Jabatan Tersingkat

Ari Dono Sukmanto merupakan Kapolri yang menjabat paling singkat dalam sejarah kepolisian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

1 hari lalu

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.

Baca Selengkapnya

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

1 hari lalu

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

Casis bintara Polri Satrio Mukhti berharap, tidak ada korban begal lain seperti dirinya.

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Tuding KKB Membunuh Boki Ugipa, Ada Luka Tembakan di Jenazah Warga Sipil

1 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tuding KKB Membunuh Boki Ugipa, Ada Luka Tembakan di Jenazah Warga Sipil

Satgas Damai Cartenz menyimpulkan KKB membunuh Boki Ugipa setelah melihat ancaman ke keluarganya.

Baca Selengkapnya

Kapolri Rekrut Casis Bintara yang Jarinya Putus karena Dibegal

2 hari lalu

Kapolri Rekrut Casis Bintara yang Jarinya Putus karena Dibegal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut Satrio Mukhti calon siswa (casis) Bintara Polri yang jarinya putus karena dibegal

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

2 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

Polisi menuding KKB atau TPNPB membunuh warga sipil bernama Boki Ugipa di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Wilayah Dokoge-Paniai Petrus Pekei

2 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Wilayah Dokoge-Paniai Petrus Pekei

Pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Dokoge-Paniai, Peni Pekei alias Petrus Pekei, ditangkap

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

2 hari lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden

3 hari lalu

Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden

DPR RI berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Revisi UU tersebut salah satunya mengatur perubahan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian.

Baca Selengkapnya