Kejaksaan Minta Bareskrim Lengkapi Data Kerugian Korban Koperasi Indosurya

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Minggu, 26 Juni 2022 21:20 WIB

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kiri) menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022. Dittipideksus Bareskrim Polri menahan pendiri sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria serta menetapkan Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dalam pemanggilan untuk dimintai keterangan pada pekan lalu. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan mengembalikan berkas perkara bos Koperasi Indosurya ke Badan Reserse Kriminal Polri karena belum memenuhi syarat formil dan materil. Syarat yang diminta salah satunya adalah mengenai jumlah korban dan total kerugian para korban.

“Kami meminta agar dilengkapi data-datanya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dihubungi, Ahad, 26 Juni 2022.

Ketut mengatakan jaksa meminta agar penyidik mendata seluruh korban yang disebut mencapai ribuan orang, termasuk jumlah kerugian yang mereka alami. Saat ini, penyidik kepolisian baru memeriksa 92 orang korban. Sementara, kasus ini diperkirakan memakan ribuan korban dengan kerugian Rp 15 triliun.

Kejaksaan, kata dia, tidak meminta penyidik untuk memeriksa korban satu-persatu. Namun, kata dia, kejaksaan meminta agar penyidik melengkapi data mengenai siapa saja para korban dan berapa jumlah kerugiannya. “Bukan berarti memeriksa semua, tapi mengungkap data dimaksud sehingga jumlah kerugian korban bisa diketahui,” kata dia.

Menurut dia, jumlah kerugian kasus ini yang disebut mencapai triliunan rupiah harus bisa dibuktikan dengan data yang lengkap. Dengan pembuktian yang kuat, kata dia, maka akan lebih mudah untuk bisa mengembalikan kerugian tersebut kepada para korban. “Kasus ini menyangkut orang banyak,” ujar dia.

Advertising
Advertising

Sebelumnya diberitakan bahwa bos KSP Indosurya Henry Surya yang juga tersangka investasi bodong bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2022.

Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Menurutnya, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya selama 120 hari telah habis.

Whisnu menyatakan, bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya masih belum rampung. Ia juga mengatakan Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya diteliti oleh pihak Kejaksaan. Dia bilang, kendala penanganan berkas perkara bukan ada di Polri.

Pengacara korban KSP Indosurya, Alvin Lim menduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus bos KSP Indosurya, Henry Surya. Dia mengatakan kejanggalan itu yang membuat penanganan kasus ini berlangsung lama. Hingga akhirnya bos Indosurya, Henry Surya yang menjadi tersangka kasus ini harus dilepas dari rumah tahanan. “Ada indikasi kejanggalan,” kata Alvin saat dihubungi, Ahad, 26 Juni 2022.

Alvin mengatakan dalam dokumen yang diperolehnya, pihak kejaksaan memberikan petunjuk agar penyidik Badan Reserse Kriminal Polri melengkapi sejumlah syarat materil dan syarat formil. Dia mengatakan salah satu syarat formil yang harus dilengkapi adalah kejaksaan meminta penyidik melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi korban di Indonesia.

Menurut Alvin, penyidik kepolisian sudah menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan terhadap 92 orang saksi korban. Dia menilai tidak mungkin penyidik bisa memeriksa seluruh korban yang ditaksir berjumlah ribuan orang. “Ini enggak mungkin 8 bulan bisa selesai diperiksa semua saksi korban,” ujar dia.

Baca juga: Bos Indosurya Dibebaskan, IPW Desak Mahfud Md Turun Tangan

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

3 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

3 hari lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

4 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

4 hari lalu

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

4 hari lalu

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

5 hari lalu

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Robert Bonosusatya blak-blakan soal uang yang dikirimnya kepada salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah di Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

5 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

6 hari lalu

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Boyamin mengklaim punya data sendiri tentang Robert Bonosusatya dalam pusaran korupsi timah yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya