Aliansi Reformasi KUHP Tolak RKUHP jika Pasal-pasal Kolonial Dipertahankan

Jumat, 24 Juni 2022 11:00 WIB

Mahasiswa mengenakan baju tahanan untuk menyindir pasal-pasal RKUHP yang dinilai bermasalah. TEMPO/Nadiyah Dzakirah

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Nasional Reformasi KUHP secara tegas menolak RKUHP tanpa partisipasi bermakna atau meaningful participation. Aliansi menilai terdapat lebih dari 14 isu yang krusial, beberapa isu bermasalah dalam RKUHP yang tidak dibahas oleh pemerintah terutama terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat.

“Aliansi Nasional Reformasi RKUHP akan menolak RKUHP apabila tidak ada pembahasan terbuka dan tanpa partisipasi bermakna," kata Aliansi Nasional Reformasi KUHP dalam keterangan tertulis, 23 Juni 2022.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM mengundang Aliansi Nasional Reformasi KUHP untuk berdiskusi terkait isu-isu dalam RUU tentang KUHP di Hotel Gran Melia, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada 23 Juni 2022. Aliansi Nasional Reformasi KUHP beranggotakan YLBHI, KontraS, Imparsial, dan LBH Jakarta.

Berikut point-point penting yang dibahas Aliansi Nasional Reformasi KUHP dalam diskusi yang dilakukan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:

Pertama, Aliansi menyambut baik diskusi antara pemerintah dan masyarakat sipil terkait RKUHP. Namun, Aliansi menekankan bahwa diskusi ini bukan bagian dari pembahasan RKUHP dengan partisipasi yang bermakna. Sebab, belum ada draft terbaru dan diskusi ini bukan bagian dari proses pembahasan undang-undang yang harusnya dilakukan dalam masa sidang di DPR.

Advertising
Advertising

Kedua, Aliansi menolak untuk mengamini bahwa hanya ada 14 pasal krusial dalam RKUHP untuk pembahasan lebih lanjut dengan DPR. Aliansi menilai ada lebih dari 14 isu yang krusial, beberapa isu bermasalah dalam RKUHP yang tidak dibahas oleh pemerintah, terutama terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat, yaitu:

1. Penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240 RKUHP)

2. Penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 353 & 354 RKUHP)

3. Penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi tanpa izin (Pasal 273 RKUHP).

Dari tiga jenis penghinaan ini, penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara menjadi perhatian bersama dikarenakan tidak diaturnya delik aduan dalam penghinaan kekuasaan umum dan lembaga negara melalui sarana teknologi informasi (Pasal 354 RKUHP).

Hal lain seperti teknis penyesuaian dalam bentuk kodifikasi terhadap tindak pidana di luar KUHP juga belum secara komprehensif diatur, seperti harmonisasi dengan UU ITE, UU TPKS, dan lain sebagainya.

Ketiga, Aliansi meminta agar tim perumus RKUHP, pemerintah dan DPR membuka pembahasan dan tidak mengesahkan RKUHP dengan terburu-buru dan pembahasan dengan partisipasi bermakna sesuai arahan Presiden Jokowi pada 2019.

Aliansi menilai pemerintah sepertinya masih dalam posisi ingin mengesahkan RKUHP tanpa adanya pembahasan yang lebih dalam, hal ini menurut aliansi bertentangan dengan prinsip keterbukaan itu sendiri.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai pemerintah tidak merespon soal permintaan penghapusan pasal – pasal yang bertentangan dengan misi RKUHP untuk melakukan dekolonialisasi, pasal-pasal kolonial seperti penghinaan presiden, penguasa umum, lembaga negara sampai dengan larangan unjuk rasa yang bahkan tak lagi ada di KUHP Belanda, masih ingin dipertahankan.

MUTIA YUANTISYA

Berita terkait

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

8 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

17 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

5 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

5 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

5 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya