Mardani H Maming Sebut Mafia Hukum di Balik Penetapan Tersangka, KPK: Jangan Menuduh

Reporter

M Rosseno Aji

Kamis, 23 Juni 2022 20:00 WIB

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 29 April 2020. KPK kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka untuk perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di wilayahnya pada 2014-2017. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah ada mafia hukum yang membuat lembaga antirasuah itu menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menjadi tersangka. KPK meminta siapa pun tidak asal menuduh. “Alangkah beraninya KPK disuruh mafia-mafia, jangan menuduh,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di kantornya, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2022.

Karyoto mengatakan KPK tidak akan berani menetapkan seseorang menjadi tersangka bila tak memiliki cukup bukti. Dia juga membantah KPK melakukan kriminalisasi terhadap Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu.“Silakan saja nanti kalau sudah waktunya yang bersangkutan tidak terima ada lembaganya praperadilan dan lain-lain, silakan,” kata dia.

Sebelumnya, Mardani menuding ada mafia hukum yang membuatnya dijadikan tersangka. Dia mengatakan belum menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Namun, publik lebih tahu lebih dulu dibandingkan dirinya. "Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua," kata Mardani, Selasa, 21 Juni 2022.

Maming tidak menyinggung secara gamblang siapa mafia hukum yang dimaksud. Dia hanya mengatakan bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi. Menurutnya, masyarakat juga bisa menjadi korban berikutnya. Namun, Mardani mengaku tidak takut. "Negara harus kita selamatkan, jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandera semua orang," ujar dia.

KPK memang belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Mardani H Maming. Status tersangka Mardani diketahui dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Ditjen Imigrasi mengatakan mendapat permintaan pencegahan terhadap Maming dalam statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Cegah Mardani H Maming ke Luar Negeri, Imigrasi: Dalam Status Tersangka

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

32 menit lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

4 jam lalu

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

Sebelum PDIP masuk, Khofifah telah lebih dahulu didukung Partai Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN sejak sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

8 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

20 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

21 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

22 jam lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

22 jam lalu

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku tidak mau masuk bursa Cagub DKI Jakarta karena sudah berusia 70 tahun.

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

1 hari lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya