Dicegah ke Luar Negeri, Harta Mardani Maming Lebih dari Rp 44 Miliar

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 21 Juni 2022 08:15 WIB

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) se-Indonesia, Mardani H. Maming

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Mardani H Maming atau Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu ke luar negeri. Pencegahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap pemberian izin pertambangan saat menjabat Bupati. Ia dikabarkan sudah berstatus tersangka.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan lembaganya tengah menyidik kasus itu. KPK, kata dia, juga sudah menetapkan tersangka. Namun, dia tidak mengkonfirmasi identitas tersangka tersebut. Dia mengatakan pengumuman tersangka akan dilakukan pada saat penahanan.

“Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan pada waktunya nanti ketika penyidikan ini cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan ataupun penahanan,” kata Ali, Senin, 20 Juni 2022.

Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara KPK, Mardani terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 maret 2018. Saat itu dia masih menjabat Bupati Tanah Bumbu. Dia melaporkan memiliki 39 bidang tanah yang berada di Tanah Bumbu dengan nilai ditaksir mencapai Rp 40,9 miliar.

Dia juga melaporkan memiliki dua mobil. Masing-masing bermerk Toyota Alphard dan Nissan Xtrail. Mardani punya tiga motor. Kendaraannya itu dihargai Rp 1,152 miliar.

Advertising
Advertising

Mardani juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 325 juta. Surat berharga bernilai Rp 790 juta dan kas Rp 1,6 miliar. Sehingga total hartanya ketika itu adalah Rp 44,8 miliar.

Pada 2015, saat menjadi calon Bupati Tanah Bumbu inkumben, jumlah harta Mardani lebih banyak, yakni mencapai Rp 67,1 miliar.

Saat menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015, Bendahara Umum PBNU itu melaporkan hartanya sebanyak tiga kali. Hartanya ketika itu fluktuatif, yakin sebanyak Rp 46 miliar pada 2014; Rp 17 miliar pada 2011; dan Rp 26 miliar pada 2010.

Ihwal penetapan tersangka ini, kuasa hukum Mardani, Ahmad Irawan mengatakan kliennya belum menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Irawan mengatakan kliennya juga belum mendapat surat pencegahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H. Maming," kata Irawan lewat keterangan tertulis, Senin, 20 Juni 2022.

Irawan mempertanyakan justru publik tahu lebih dulu mengenai penetapan tersangka dan pencegahan, dibandingkan kliennya. Sementara, kata dia, Mardani belum menerima surat pemberitahuan apapun. “Belum ada surat keputusan, permintaan, dan maupun salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” kata Irawan.

Baca: Profil Mardani Maming, Ketum HIPMI dan Bendahara Umum PBNU yang Dicekal ke Luar Negeri

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

29 menit lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya