Profil Mardani Maming, Ketum HIPMI dan Bendahara Umum PBNU yang Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 21 Juni 2022 07:41 WIB

Mardani H. Maming/Dok Pribadi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming atau Mardani Maming telah dicegah ke luar negeri dalam dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Imigrasi menyebut Mardani sudah berstatus tersangka.

Namun kuasa hukum Mardani, Ahmad Irawan mengatakan kliennya belum menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Irawan mengatakan kliennya juga belum mendapat surat pencegahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H Maming," kata Irawan lewat keterangan tertulis, Senin, 20 Juni 2022.

Irawan mempertanyakan justru publik tahu lebih dulu mengenai penetapan tersangka dan pencegahan, dibandingkan kliennya. Sementara, kata dia, Mardani belum menerima surat pemberitahuan apapun. “Belum ada surat keputusan, permintaan, dan maupun salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” kata Irawan.

Mardani Maming dikenal sebagai pengusaha sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ia juga merupakan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Mardani H Maming lahir di Batulicin, 17 September 1981, dan dikenal sebagai pengusaha muda yang menduduki posisi tinggi di organisasi keagamaan, pemerintahan daerah, hingga asosiasi pengusaha. Namanya moncer setelah ia tercatat dalam rekor MURI sebagai bupati termuda se-Indonesia (29 tahun) saat ia dilantik menjadi Bupati Kabupaten Tanah Bumbu masa jabatan 2010-2015.

Advertising
Advertising

Mardani Maming masuk dalam struktur kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai bendahara umum. Posisinya diumumkan langsung oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, di kantor PBNU di Salemba, Jakarta Pusat pada Rabu, 12 Januari 2022.

Sebelumnya, Mardani juga terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) HIPMI 2019–2022 pada 18 September 2019 setelah menjabat sebagai Bendahara Umum HIPMI.

Mardani merupakan pengusaha muda dari Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Saat ini, dia menjabat sebagai salah satu pimpinan perusahaan PT Batulicin 69 dan PT Maming 69, dua perusahaan holding yang membawahi 35 anak perusahaan.

Fokus bidang perusahaannya mulai dari pertambangan mineral, terminal dan pelabuhan khusus batubara. Termasuk pengelolaan jalan hauling, underpass, transportasi pertambangan, penyewaan alat berat, penyediaan armada kapal, properti, hingga perkebunan.

Ia juga merupakan seorang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia tercatat sebagai lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (2009–2010).

Setelah selesai menjabat anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, pria kelahiran Batu Licin, Kalimantan Selatan, ini melanjutkan karier politiknya menjadi Bupati Tanah Bumbu dua periode (2010–2015 dan 2016–2018).

KPK mencegah Mardani Maming ke luar negeri. Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengonfirmasi kabar itu. Dia mengatakan pencegahan ke luar negeri berlaku mulai 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022. Achmad tidak menjelaskan kasus korupsi yang membuat yang menyeret Mardani, pun Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, hanya mengatakan KPK mengajukan permohonan cegah ke Imigrasi untuk dua orang. Fikri tidak mengonfirmasi mengenai identitas orang yang dicegah itu.

Menanggapi pencekalannya ke luar negeri dan penetapan status tersangka, Mardani mengatakan ia telah menjadi sasaran kriminalisasi oleh mafia hukum.

“Saya tidak akan takut melawan mafia hukum, yakin kebenaran akan tetap menang. Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua, hari ini giliran saya di kriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda, sudah banyak yg menjadi korban, tapi semua media bungkam,” katanya.

Tempo memperoleh dokumen mengenai alasan KPK memohon pencegahan itu. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Mardani H Maming, Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018. Pemberian itu diduga berhubungan dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Pemberian hadiah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur mengenai suap dan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Sebelumnya, Mardani memang sudah diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. KPK menyatakan pemeriksaan dibutuhkan untuk penyelidikan kasus korupsi. Seusai diperiksa, Mardani irit bicara dan hanya menyinggung nama Haji Isam. "Saya hadir di sini sebagai pemberi informasi penyelidikan, tapi intinya saya di sini karena permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," kata Mardani di lobi Gedung KPK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Juni 2022.

Pengacara Isam, Junaidi membantah tuduhan yang dilontarkan Mardani Maming kala itu.

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

14 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

17 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

19 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

22 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

23 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya