Siwi Widi Disinggung dalam Pertimbangan Vonis Wawan Ridwan

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 14 Juni 2022 19:45 WIB

Pramugari Maskapai Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Siwi Widi hadir di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan menjadi saksi atas pelaporannya terkait pencemaran nama baik. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyinggung peran eks pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi dalam putusan untuk eks pejabat Dirjen Pajak Wawan Ridwan. Nama Siwi disinggung dalam pertimbangan vonis hakim.

Hakim menyatakan Wawan Ridwan terbukti melakukan pencucian uang. Dia menempatkan uangnya di rekening bank anaknya, M Farsha Kautsar. Farsha kerap menggunakan uang tersebut untuk berbagai keperluan, seperti mentransfer uang ke Siwi senilai Rp 647 juta.

“Menimbang transfer Siwi Widi sebanyak 21 kali sejumlah Rp 647.850.000 sesuai dengan keterangan M Farsha dan Siwi Widi, transaksi ini terkait kedekatan M Farsha dan Siwi,” kata hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022.

Hakim menyatakan Siwi menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi, yaitu perawatan kecantikan di Korea dan membeli barang-barang. Hakim menyatakan uang yang diterima Siwi sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain Siwi, hakim menyatakan Farsha juga mentransfer uang ke pacaranya senilai Rp 39 juta dan ke temannya Bimo Winata sebanyak Rp 296 juta. Farsha juga mentrasnfer uang ke keluarganya sebanyak Rp 509 juta. Hakim meyakini uang-uang tersebut merupakan hasil suap yang diterima Wawan lalu disimpan di rekening Farsha.

Advertising
Advertising

Adapun Wawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim mewajibkan Wawan membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,3 miliar subsider 1 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap Wawan, yaitu 10 tahun penjara. Atas putusan ini, pihak Wawan dan jaksa KPK sama-sama mengajukan banding.

Baca: Eks Pejabat Dirjen Pajak Wawan Ridwan Divonis 9 Tahun Penjara

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 menit lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

2 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

6 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

9 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

11 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

17 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

22 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya