2 Mantan Anak Buah Angin Prayitno Aji Divonis Hari Ini

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Febriyan

Selasa, 14 Juni 2022 09:27 WIB

Dua terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (kanan) dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 4 Februari 2022. Sementara, terdakwa Dadan Ramdani divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap dua mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, mantan anak buah Direktur di Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji. Wawan dan Alfred akan menghadapi tuntutan 10 dan 8 tahun penjara.

“Diagendakan pembacaan putusan untuk perkara terdakwa Wawan Ridwan dkk,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 14 Juni 2022.

Ali mengatakan KPK yakin putusan majelis hakim akan mengakomodasi seluruh Analisa dan fakta hukum yang diberikan tim jaksa. Dia yakin hakim akan mengabulkan tuntutan pidana, denda dan uang pengganti yang diajukan oleh jaksa.

Tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Wawan dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Sementara, Alfred dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan keduanya menerima suap dan gratifikasi dalam pemeriksaan pajak. Keduanya melakukan itu bersama dengan mantan Direktur di Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji.

Advertising
Advertising

Jaksa menuntut Wawan membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,3 miliar. Sedangkan Alfred dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp 8,2 miliar.

Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap terkait rekayasa pemeriksaan pajak. Yakni pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (PANIN) Tbk, serta PT Jhonlin Baratama.

Keduanya juga dituding menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak selama bekerja dari 2014-2019. Menurut dakwaan KPK, pihak yang memberikan gratifikasi adalah: PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama; CV Perjuangan Steel; PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari dan PT Link Net sejumlah Rp 1.036.250.000; 71.250 dolar Singapura; dan dolar Amerika Serikat setara Rp 625.000.000; serta dari wajib pajak lainnya sejumlah Rp 6.446.847.500.

Khusus untuk Wawan Ridwan, KPK juga mendakwanya melakukan pencucian uang dari hasil suap dan gratifikasi tersebut. Pencucian uang itu dilakukan bersama-sama dengan sang anak, Muhammad Farsha Kautsar.

Pencucian uang ini menyeret nama eks pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi yang disebut menerima Rp 647 juta dari Farsha. Siwi menyatakan Farsha sempat mendekatinya dan sudah mengembalikan uang tersebut kepada KPK.

Selain Angin Prayitno Aji, kasus ini juga menyeret pemeriksa pajak Dadan Ramdani, Yulmanizar, dan Febrian menjadi terdakwa. Mereka disidang secara terpisah. Angin sendiri telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Februari lalu. Dia mengajukan banding atas vonis tersebut.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

2 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

3 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

10 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

15 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

23 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya