Bupati Langkat Didakwa Terima Suap Rp 572 Juta
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 14 Juni 2022 03:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin telah menerima suap Rp 572 juta dari pengusaha terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.
"Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat 2019-2024 dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin bersama-sama Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra menerima uang tunai sejumlah Rp572 juta dari Muara Perangin Angin karena terdakwa I dan terdakwa II telah memberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Langkat tahun anggaran 2021 kepada perusahaan Muara Perangin Angin," kata Jaksa KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Senin, 13 Juni 2022.
Muara Perangin Angin diketahui adalah kontraktor di wilayah Kabupaten Langkat. Dia memiliki CV Nizhami, CV Sasaki dan perusahaan lain yang digunakan untuk memenangkan tender.
Terbit Rencana Perangin Angin adalah anak ke-3 dari 6 bersaudara. Ia memiliki kakak kandung bernama Iskandar Perangin Angin yang menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dan kerap dipanggil sebagai "Pak Kades".
<!--more-->
Grup Kuala
Iskandar diketahui sebagai orang kepercayaan Bupati Langkat. Selain Iskandar, ada Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra yang biasa disebut Grup Kuala yang jadi orang kepercayaan Terbit.
Mereka adalah kelompok yang mengatur tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
Grup Kuala punya tugas melobi dengan meminta daftar paket pekerjaan setiap dinas di lingkungan kabupaten Langkat untuk diserahkan ke Iskandar.
Selanjutnya atas arahan Iskandar, ditentukan commitment fee dari masing-masing perusahaan untuk Terbit karena mereka sudah mendapat paket pekerjaan.
Dalam dakwaan disebutkan, pada Agustus 2021, Plt Kadis PUPR kabupaten Langkat Sujarno dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lorensius Situmorang menemui Iskandar bersama Marcos Surya Abdi dan Shuhanda Citra.
Dalam pertemuan itu Iskandar memerintahkan Sujarno agar mempersiapkan dokumen paket pekerjaan di Dinas PUPR untuk dikirim ke bagian Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Setda kabupaten Langkat.
Sedangkan mengenai pelaksanaan pekerjaan, dokumen administrasi dan hal-hal lain terkait pekerjaan di Dinas PUPR diminta berkoordinasi dengan Marcos Surya Abdi.
Selanjutnya Marcos, Shuhanda dan Isfi memperkenalkan diri kepada jajaran Dinas PUPR sebagai orang kepercayaan Terbit Rencana Perangin Angin.
<!--more-->
Daftar Pengantin
Pada September 2021, Dinas PUPR memasukkan dokumen usulan tender pengadaan paket pekerjaan ke UKPBJ sebanyak 65 paket dengan menggunakan APBD murni.
Pada 24 September 2021, Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa UKPBJ Yoki Eka Prianto menyampaikan, Marcos dan Shuhanda sudah mengirimkan daftar pengantin.
Ini adalah istilah yang berisi daftar paket pekerjaan di Dinas PUPR kabupaten Langkat dan pagu anggaran serta nama-nama perusahaan yang akan mengerjakan paket tersebut. Sedangkan penentuan pemenang dilakukan oleh Iskandar Perangin Angin yang disebut sebagai "perwakilan Istana".
Daftar pengantin itu kemudian diserahkan Yoki Eka kepada tim Pokja ULP sebagai acuan dalam memenangkan perusahaan yang sudah ditentukan Iskandar.
Pada 4 Oktober 2021, Sujarno dan
Kabag Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Suhardi menemui Terbit Rencana di rumah pribadi.
Dalam pertemuan itu, Iskandar memerintahkan agar mereka mengganti staf di UKPBJ kabupaten Langkat yaitu Yoki Eka Prianto menjadi Wahyu Budiman.
Yoki dianggap tidak loyal dan tidak solid saat di Pokja ULP karena tidak memenangkan 7 dari 65 paket pengadaan yang harus dimenangkan perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan Iskandar.
Iskandar juga memerintahkan Lorensius Situmorang diganti Deni Turio sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUPR. Dia juga meminta Sujarno dan Suhardi untuk berkoordinasi dengan Marcos terkait pelaksanaan tender paket pekerjaan.
Deni Turio lalu diangkat sebagai Kabid Bina Marga kabupaten Langkat pada 4 November 2021. Sedangkan Wahyu Budiman diangkat sebagai Plt Kasubbag Pengelolaan Barang dan Jasa bagian PBJ Langkat pada 24 November 2021. Dia diminta berkoordinasi dengan grup Kuala dalam pelaksanaan tender.
Pada November 2021 di kantor Dinas PUPR Langkat, Marcos dan Shuhanda menemui Deni Turio untuk menyerahkan "Daftar Pengantin" berisi 109 paket pekerjaan di dinas PUPR Langkat.
<!--more-->
Muara Perangin Angin kemudian mendapat beberapa paket pekerjaan di Dinas PUPR dengan penunjukan langsung. Paket pekerjaan itu antara lain, pekerjaan hotmix senilai Rp 2,867 miliar, dan paket penunjukan langsung pembangunan SMPN 5 Stabat dan SMP Hangtuah Stabat senilai Rp 940,558 juta.
Jaksa menyebutkan, pada 17 Januari 2022, Muara menemui Marcos dan Isfi untuk meminta pengurangan commitment fee menjadi 15,5 persen.
Permintaan itu disetujui Iskandar, sehingga dari seluruh proyek itu total yang harus diserahkan Muara sejumlah Rp 572 juta.
Penyerahan uang dilakukan pada hari yang sama di Kota Binjai. Isfi dan Shuhanda menyerahkan duit Rp 572 juta kepada Marcos untuk diberikan kepada Bupati Langkat lewat Iskandar. Saat itulah petugas KPK menangkap mereka.
Atas perbuatannya, Terbit Rencana dan Iskandar diancam pidana dengan pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Baca juga: Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Mengaku Tak Tahu Istilah Daftar Pengantin
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini