Bupati Langkat Didakwa Terima Suap Rp 572 Juta

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 14 Juni 2022 03:19 WIB

Terdakwa Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (kanan) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 13 Juni 2022. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan kepada Terbit dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin telah menerima suap Rp 572 juta dari pengusaha terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.

"Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat 2019-2024 dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin bersama-sama Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra menerima uang tunai sejumlah Rp572 juta dari Muara Perangin Angin karena terdakwa I dan terdakwa II telah memberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Langkat tahun anggaran 2021 kepada perusahaan Muara Perangin Angin," kata Jaksa KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Senin, 13 Juni 2022.

Muara Perangin Angin diketahui adalah kontraktor di wilayah Kabupaten Langkat. Dia memiliki CV Nizhami, CV Sasaki dan perusahaan lain yang digunakan untuk memenangkan tender.

Terbit Rencana Perangin Angin adalah anak ke-3 dari 6 bersaudara. Ia memiliki kakak kandung bernama Iskandar Perangin Angin yang menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dan kerap dipanggil sebagai "Pak Kades".

<!--more-->

Grup Kuala

Advertising
Advertising

Iskandar diketahui sebagai orang kepercayaan Bupati Langkat. Selain Iskandar, ada Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra yang biasa disebut Grup Kuala yang jadi orang kepercayaan Terbit.

Mereka adalah kelompok yang mengatur tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

Grup Kuala punya tugas melobi dengan meminta daftar paket pekerjaan setiap dinas di lingkungan kabupaten Langkat untuk diserahkan ke Iskandar.

Selanjutnya atas arahan Iskandar, ditentukan commitment fee dari masing-masing perusahaan untuk Terbit karena mereka sudah mendapat paket pekerjaan.

Dalam dakwaan disebutkan, pada Agustus 2021, Plt Kadis PUPR kabupaten Langkat Sujarno dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lorensius Situmorang menemui Iskandar bersama Marcos Surya Abdi dan Shuhanda Citra.

Dalam pertemuan itu Iskandar memerintahkan Sujarno agar mempersiapkan dokumen paket pekerjaan di Dinas PUPR untuk dikirim ke bagian Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Setda kabupaten Langkat.

Sedangkan mengenai pelaksanaan pekerjaan, dokumen administrasi dan hal-hal lain terkait pekerjaan di Dinas PUPR diminta berkoordinasi dengan Marcos Surya Abdi.

Selanjutnya Marcos, Shuhanda dan Isfi memperkenalkan diri kepada jajaran Dinas PUPR sebagai orang kepercayaan Terbit Rencana Perangin Angin.

<!--more-->

Daftar Pengantin

Pada September 2021, Dinas PUPR memasukkan dokumen usulan tender pengadaan paket pekerjaan ke UKPBJ sebanyak 65 paket dengan menggunakan APBD murni.

Pada 24 September 2021, Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa UKPBJ Yoki Eka Prianto menyampaikan, Marcos dan Shuhanda sudah mengirimkan daftar pengantin.

Ini adalah istilah yang berisi daftar paket pekerjaan di Dinas PUPR kabupaten Langkat dan pagu anggaran serta nama-nama perusahaan yang akan mengerjakan paket tersebut. Sedangkan penentuan pemenang dilakukan oleh Iskandar Perangin Angin yang disebut sebagai "perwakilan Istana".

Daftar pengantin itu kemudian diserahkan Yoki Eka kepada tim Pokja ULP sebagai acuan dalam memenangkan perusahaan yang sudah ditentukan Iskandar.

Pada 4 Oktober 2021, Sujarno dan
Kabag Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Suhardi menemui Terbit Rencana di rumah pribadi.

Dalam pertemuan itu, Iskandar memerintahkan agar mereka mengganti staf di UKPBJ kabupaten Langkat yaitu Yoki Eka Prianto menjadi Wahyu Budiman.

Yoki dianggap tidak loyal dan tidak solid saat di Pokja ULP karena tidak memenangkan 7 dari 65 paket pengadaan yang harus dimenangkan perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan Iskandar.

Iskandar juga memerintahkan Lorensius Situmorang diganti Deni Turio sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUPR. Dia juga meminta Sujarno dan Suhardi untuk berkoordinasi dengan Marcos terkait pelaksanaan tender paket pekerjaan.

Deni Turio lalu diangkat sebagai Kabid Bina Marga kabupaten Langkat pada 4 November 2021. Sedangkan Wahyu Budiman diangkat sebagai Plt Kasubbag Pengelolaan Barang dan Jasa bagian PBJ Langkat pada 24 November 2021. Dia diminta berkoordinasi dengan grup Kuala dalam pelaksanaan tender.

Pada November 2021 di kantor Dinas PUPR Langkat, Marcos dan Shuhanda menemui Deni Turio untuk menyerahkan "Daftar Pengantin" berisi 109 paket pekerjaan di dinas PUPR Langkat.

<!--more-->

Muara Perangin Angin kemudian mendapat beberapa paket pekerjaan di Dinas PUPR dengan penunjukan langsung. Paket pekerjaan itu antara lain, pekerjaan hotmix senilai Rp 2,867 miliar, dan paket penunjukan langsung pembangunan SMPN 5 Stabat dan SMP Hangtuah Stabat senilai Rp 940,558 juta.

Jaksa menyebutkan, pada 17 Januari 2022, Muara menemui Marcos dan Isfi untuk meminta pengurangan commitment fee menjadi 15,5 persen.

Permintaan itu disetujui Iskandar, sehingga dari seluruh proyek itu total yang harus diserahkan Muara sejumlah Rp 572 juta.

Penyerahan uang dilakukan pada hari yang sama di Kota Binjai. Isfi dan Shuhanda menyerahkan duit Rp 572 juta kepada Marcos untuk diberikan kepada Bupati Langkat lewat Iskandar. Saat itulah petugas KPK menangkap mereka.

Atas perbuatannya, Terbit Rencana dan Iskandar diancam pidana dengan pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Baca juga: Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Mengaku Tak Tahu Istilah Daftar Pengantin

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

59 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

59 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya