Komisi III Akan Minta Penjelasan Polisi dan Pejabat Riau
Minggu, 15 Februari 2009 20:52 WIB
TEMPO Interaktif, Riau: Tim Investigasi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Komisi III DPR RI, tetap akan meminta penjelasan dari Kepolisian Riau. “ Jadwalnya Rabu atau Kamis ini. Tim akan meminta penjelasan dari pihak pihak terkait, khususnya Polda Riau dan pejabat pemerintah terkait persoalan penghentian penyidikan itu, “ Ujar Anggota Tim Investigasi Komisi III DPR RI, Azlaini Agus, Mingu (15/2) di Pekanbaru.
Kepada Tempo Azlaini Agus menyebut, kendati sudah dilakukan pertemuan dengan Kapolri di Jakarta minggu lalu, namun tim memutuskan perlunya penjelasan tekhnis, baik dari Polda Riau selaku pihak yang mengeluarkan surat itu dan para pejabat Kehutanan daerah dan Pemerintah Provinsi terkait perizinan yang dikeluarkan dimaksud. “ Meski sudah ada pertemuan dengan Kapolri, namun kita (Tim) butuh penjelasan dari pihak pihak pelaksana secara tekhnis, baik Pilisi maupun pejabat pejabat daerah “ujar Azlaini, anggota DPR RI dari Riau itu.
Sementara itu, Polda Riau sendiri menyebut hingga kini belum mengetahui adanya rencana pertemuan dengan Tim Komisi III DPR RI dimaksud. Menurut Kepala Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi Zulkifly, pihaknya pada prinsipnya bersedia memberikan penjelasan atas proses SP3 dimaksud. “ Namun tentang pertemuan itu, saya belum tahu dan belum ada jadwal, “kata AKBP Zulkifly. “Nanti kita cari tahu dulu, “
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Komisi III DPR RI membentuk Tim investigasi Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas 13 perusahaan mitra PT Riau Andalan Pulp & paper dan PT Indah Kita Pulp & Paper, yang telah disidik Polda Riau sejak Februari 2007 lalu, untuk mengetahui dasar hukum dikeluarkannya surat itu oleh Kepolisian Riau pada 22 Desember 2009 lalu.
JUPERNALIS